Eternitynews.id
GOWA, 10 JULI 2026 – Pernyataan Ketua Adat Kerajaan Gowa, yang menuntut DPRD menghentikan narasi “isu sensitif” demi menghindari “kegaduhan” ruang publik adalah sebuah cacat logika (logical fallacy) sekaligus bentuk kemunduran intelektual yang akut. Sikap ini mempertontonkan ketidakmampuan struktural dalam membedakan kedudukan lembaga adat dalam instrumen hukum negara dengan yurisdiksi hukum publik serta etika konstitusi. Alih-alih berdiri objektif, institusi adat dalam polemik ini justru terjebak menjadi instrumen kekuasaan (state apparatus) yang berfungsi mengamankan elite dari jerat akuntabilitas.
Pembedahan intelektual menguliti kerapuhan nalar di balik pernyataan sikap Lembaga Adat Gowa dimulai dari kedangkalan epistemologis yang mengaburkan batasan etika publik dan ranah domestik.
Lembaga adat secara keliru mendefinisikan objek penyelidikan Pansus Hak Angket sebagai “isu sensitif” yang tabu dibahas, yang merupakan kesesatan pikir (fallacy of relevance). Dalam doktrin hukum tata negara modern, ketika seorang kepala daerah diduga melanggar sumpah jabatan, aspek moralitas, integritas, dan kelayakan perilakunya melebur menjadi hak publik (public domain). Membingkai pengusutan penyalahgunaan wewenang legislatif ini sebagai “isu sensitif” adalah upaya naif untuk mendegradasi instrumen penyelidikan tertinggi negara menjadi sekadar polemik domestik.
Kerapuhan legal standing juga terlihat dari invasi yuridis komunitas non-negara terhadap konstitusi. Rencana Lembaga Adat mengirim surat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD serta berkoordinasi dengan aparat untuk menertibkan spanduk aspirasi masyarakat adalah tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires).
Dalam instrumen hukum negara kita, DPRD Gowa bekerja atas mandat UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, bukan di bawah subordinasi Dewan Adat. Lembaga adat tidak memiliki kapasitas hukum formal (legal standing) untuk memfilter substansi pengawasan parlemen. Memaksakan standar moralitas tradisional untuk mendikte institusi demokrasi formal adalah bentuk anarkisme prosedural.
Terakhir, terdapat konstruksi kepanikan buatan (manufactured fear) atas nama stabilitas. Narasi bahwa pembukaan “isu sensitif” akan memicu perpecahan sosiologis merupakan penghinaan terhadap kecerdasan publik. Ini adalah manipulasi psikologis untuk memelihara ketidaktahuan masyarakat (agnotology). Hukum modern tegak ketika kebenaran dibuka tanpa kompromi. Meminta publik diam dan menyerahkan semuanya secara tertutup kepada aparat penegak hukum tanpa pengawalan opini publik adalah cara halus untuk membunuh fungsi checks and balances warga negara.
Lembaga Adat Gowa harus ditarik keluar dari pusaran Pansus Hak Angket ini sebelum institusi adat kehilangan objektivitasnya demi menyelamatkan personal pejabat yang sedang bermasalah. Konstitusi negara berdiri mutlak di atas kompromi institusi non-formal, dan transparansi tidak boleh tunduk pada negosiasi elite politik.
KEBENARAN DIUJI DI RUANG TERBUKA, BUKAN DISELAMATKAN DI BALIK TAMENG BUDAYA.












Leave a Reply