Indramayu, Eternitynews.id
Tersiarnya berita kehilangan motor (kendaraan roda dua) sering kali terjadi di parkiran cafe.
Perihal kehilangan.telah terjadi di cafe BM berlokasi di Jalan PU Saradan RT. 07 RW. 03 Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan ,Kabupaten Indramayu. Hal tersebut apa yang telah disampaikan oleh seorang pengunjung cafe yang menjadi korban dugaan tindak pencurian berinisial FSH (32) kepada awak media.
Dalam keterangannya FSH menyampaikan apa yang tertuang dalam Laporan Kehilangan dari Polsek Gabuswetan Polres Indramayu dengan nomor STPL/18/VII/ 2026/SPKT/POLSEK GABUSWETAN/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT ,tanggal 02 juli 2026. Yang ditandatangani Aipda Sutirno, S.H. Dijelaskan secara singkat oleh korban FSH, bahwa ia pada Rabu 1 Juli 2026 sekira pukul 17.30 sampai di Cafe BM hendak menemui koleganya.
Paska memarkirkan kendaraan nya di tempat yang telah disediakan, lantas dirinya naik ke lantai dua menemui koleganya yang sudah menunggu. Sekitar pukul 19.30 dirinya turun hendak pulang karena obrolan telah selesai, namun kaget bukan kepalang ternyata sepeda motor yang setiap hari menemaninya berangkat dan pulang kerja telah raib.
Lantas FSH menyampaikan peristiwa raibnya motor kepada Pengelola Cafe, Desi. Diperoleh jawaban dari Desi bahwa pihaknya akan bertanggung jawab mengganti kerugian motor milik FSH. “Nanti kami tanggung jawab walaupun tidak full tapi menunggu restu dari sang Owner Cafe BM ” ungkap Desi ditirukan FSH kepada awak media. Minggu (05/07/26)
Dalam penjelasan lain kepada awak media, FSH mendesak meminta pertanggung jawaban pemilik Cafe. “Saya kan parkir ditempat yang sudah disediakan oleh pihak Cafe, semestinya pihak cafe bertanggung jawab,” desaknya dengan nada lirih menahan rasa kecewa.
Hasil konfirmasi (6/7/2026) ke lokasi cafe BM ditemui salah satu karyawan yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan” saya tidak bisa menyampaikan soal kejadian itu biar nanti menunggu pihak pengelola kalau sudah datang dari jakarta karena saya di sini hanya sebatas karyawan” terangnya.
Di tempat terpisah dengan Ketua DPC IMOI (Ikatan Media Online Indonesia) Indramayu, Taufik, angkat bicara” Kalau betul kejadiannya seperti yang tertuang di Laporan Kehilangan Kepolisian dengan No:STPL/18/VII/2026/Polsek Gabuswetan.maka seharusnya pihak Cafe BM bertanggung jawab sebagai pengelola, karena hilangannya di lokasi parkiran Cafe BM.
“Saya akan segera mengkonfirmasi perihal kelanjutan kejadian ini ke pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Gabuswetan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan dari alat bukti CCTV agar kasus ini bisa terang benderang, terkait pelaku pencurian sepeda motor milik korban” lanjut pria berkumis yang sedang menyelesaikan skripsinya di Fakultas Hukum UMC.
Taufik juga sebagai anggota YAPEKNAS (yayasan perlindungan konsumen nasional). Dalam UU Perlindungan Konsumen No
8 Tahun 1999 kehilangan motor di tempat hiburan/cafe.
Pasal 19 ayat (1) dan (2): Pelaku usaha (pengelola tempat hiburan) wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang dihasilkan, termasuk kehilangan barang di area mereka.
Pasal 18 ayat (1) huruf a: Pengelola dilarang membuat klausula baku (seperti tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”) yang mengalihkan tanggung jawab hukumnya. Klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.” Tutup Taufik
(S.prant)














Leave a Reply