EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KMP PERTANYAKAN LEGAL REASONING DAN AKUNTABILITAS PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA 11 DESA DI PURWAKARTA

Purwakarta, 4 Juni 2026 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan akan menempuh jalur pengawasan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), dan Ombudsman Republik Indonesia terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada 11 desa di Kabupaten Purwakarta.

 

Langkah tersebut diambil setelah KMP menerima pada 2 Juni 2026 dan menelaah Surat Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor B-1731/M.2.14.2/Dsb.4/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Tanggapan terhadap Surat Komunitas Madani Purwakarta Nomor 0280/KMP/PWK/V/2026 tentang Penegasan Permintaan Sikap Hukum dan Akuntabilitas Penanganan Dugaan Tipikor Dana Desa 11 Desa.

 

Menurut KMP, surat tersebut pada pokoknya menjelaskan kronologi surat-menyurat, permohonan informasi publik, serta audiensi yang telah berlangsung antara KMP dan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Namun demikian, setelah mencermati substansi surat dimaksud, KMP menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum memperoleh penjelasan secara memadai, khususnya yang berkaitan dengan dasar hukum, pertimbangan yuridis, legal reasoning, serta akuntabilitas proses penanganan perkara.

 

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh KMP bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi penegakan hukum, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh kepastian dan akuntabilitas atas proses penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

 

“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menentukan arah penanganan suatu perkara. Namun dalam negara hukum, setiap keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Menurut KMP, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang memadai, antara lain:

 

  • Apa dasar hukum dan pertimbangan yuridis yang menyebabkan perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan;

  • Bagaimana konstruksi hukum yang digunakan sehingga peristiwa tersebut dipandang sebagai persoalan administratif;

  • Apa parameter yang digunakan dalam menguji unsur-unsur tindak pidana korupsi;

  • Bagaimana status hukum akhir penanganan perkara;

  • Apakah telah dilakukan gelar perkara dan bagaimana kesimpulan hukum yang dihasilkan;

  • Bagaimana konstruksi hukum yang digunakan dalam menyimpulkan bahwa perkara tidak perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

KMP menilai bahwa jawaban yang diterima lebih banyak menjelaskan riwayat korespondensi dan komunikasi yang telah berlangsung, sementara penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum yang melandasi keputusan penanganan perkara masih belum dijabarkan secara memadai.

 

Menurut KMP, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata hasil akhir penanganan perkara, melainkan akuntabilitas proses dan pertanggungjawaban atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

 

“Publik berhak mengetahui bukan hanya apa keputusan yang diambil, tetapi juga alasan hukum yang mendasari keputusan tersebut. Legal reasoning merupakan bagian penting dari akuntabilitas dalam penegakan hukum,” lanjut Zaenal.

 

KMP menilai bahwa informasi mengenai adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana pernah disampaikan dalam korespondensi sebelumnya semakin menegaskan pentingnya penjelasan yang komprehensif mengenai proses analisis dan kesimpulan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum.

 

Atas dasar itu, KMP akan menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada:

 

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan telaah terhadap aspek prosedural, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap standar penanganan perkara;

 

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, untuk melakukan pengawasan terhadap aspek akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas penanganan perkara; serta

 

Ombudsman Republik Indonesia, untuk menelaah aspek pelayanan publik dan memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian informasi kepada masyarakat.

 

KMP menegaskan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun mempersoalkan independensi institusi Kejaksaan. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penegakan hukum yang baik.

 

Sebagai organisasi masyarakat sipil, KMP memandang bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap keputusan penting yang menyangkut kepentingan publik disertai penjelasan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Yang kami minta adalah kejelasan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, kami akan menempuh jalur pengawasan yang tersedia secara konstitusional melalui Jamwas, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman Republik Indonesia,”* tegas KMP.

 

KMP berharap langkah pengawasan yang ditempuh ini dapat mendorong terbangunnya kejelasan informasi, akuntabilitas proses, serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum melalui mekanisme pengawasan yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

Langkah yang ditempuh KMP merupakan Partisipasi Publik untuk Tata Kelola yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel. Tegas Zaenal Abidin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *