MUARADUA 27/10/2026
Unit Penindakan dan Penyidikan Umum (Pidum) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang merugikan korban hingga Rp24 juta. Seorang pria berinisial N (26), warga Desa Air Baru, Kecamatan Runjung Agung, berhasil diamankan tim operasional di Desa Gunung Cahya, Senin (27/10/2026) malam.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/18/III/2026/SPKT/Polsek Muaradua, peristiwa bermula pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Villa Seminung, Lingkungan IX Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Muaradua.
Saat itu, pelapor Ghozi Farhan Hanif (21) baru saja tiba di tempat kerjanya, ketika tersangka yang akrab disapa Dayat datang dan meminjam sepeda motor Honda Vario 160 berwarna merah dengan pelat nomor BG 5288 VC dengan alasan hendak pergi ke gudang. Tanpa curiga, korban pun meminjamkan kendaraannya.
Namun, yang terjadi setelahnya sangat mengecewakan. Motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Ketika korban berusaha mencari keberadaan tersangka, sosoknya sudah tidak ditemukan. Kendaraan senilai Rp24.000.000 itu diduga telah dibawa pergi dan tidak dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaradua.
Setelah penyelidikan berjalan beberapa waktu, pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal Polres OKU Selatan yang dipimpin IPDA Franky Arlandu, S.E. bersama Kataim Buser AIPTU R.M. Ridwan, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah mertuanya di Desa Gunung Cahya. Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka sedang tertidur pulas. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka ternyata juga memiliki riwayat laporan penggelapan lain di Polsek Kisam Tinggi. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Muaradua untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Barang bukti berupa dokumen kendaraan telah disita. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses tuntas.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati meminjamkan barang berharga, sekalipun kepada orang yang dikenal. Jika ada yang mengalami hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar salah satu perwira yang memimpin penangkapan.
Penulis
Romy Batara 94













Leave a Reply