LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id
Keluhan masyarakat terkait lalu lintas kendaraan truk Fuso yang melintasi sejumlah ruas jalan di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya dibahas melalui forum koordinasi dan musyawarah yang digelar di Pendopo Polsek Palas, Sabtu (24/10/2026) malam.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB tersebut melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kepolisian, kepala dusun, serta tokoh masyarakat. Musyawarah ini digelar untuk menindaklanjuti keberatan warga terhadap aktivitas kendaraan berat yang dinilai mengganggu kegiatan masyarakat di ruas Jalan Bumidaya–Trimomukti dan Jalan Bumidaya–Pulau Jaya.
Portal Wonogiri Dipastikan Tidak Dibongkar
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah portal jalan yang berada di Dusun Wonogiri, Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, disepakati untuk tidak dibongkar.
Keputusan ini menjadi bagian dari hasil musyawarah dalam merespons keberatan masyarakat mengenai kendaraan truk Fuso yang melintas di kawasan tersebut.
Selain itu, forum menyepakati bahwa kendaraan jenis truk Fuso tidak diperbolehkan melintasi jalan lingkungan Dusun Purworejo dan Dusun Semarang II, Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa persoalan lalu lintas kendaraan berat di wilayah pedesaan perlu ditangani dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kondisi infrastruktur jalan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Palas Tekankan Kelas dan Kelayakan Jalan
Dalam arahannya, Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., menegaskan pentingnya merespons keluhan masyarakat terkait kendaraan berat yang melintasi ruas jalan Bumidaya–Trimomukti dan Bumidaya–Pulau Jaya.
Ia menekankan perlunya memastikan klasifikasi atau kelas jalan, kemampuan jalan menahan beban, tinggi dan panjang kendaraan, serta kesesuaian dimensi kendaraan dengan muatan yang dibawanya.
Menurut poin arahan dalam musyawarah tersebut, kebijakan yang diambil harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Persoalan ini menjadi penting karena penggunaan jalan oleh kendaraan berat harus memperhatikan kesesuaian kendaraan dengan kemampuan dan peruntukan jalan yang dilalui.
Camat Palas Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah
Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala desa dan unsur pemerintahan desa dalam pertemuan tersebut.
Musyawarah dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga mengenai kendaraan truk Fuso yang melintasi ruas jalan di wilayah Bumidaya dan sekitarnya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang menggunakan akses jalan tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
Pemerintah Desa dan Unsur Kepolisian Hadir
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Palas Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep.; Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H.; Sekretaris Kecamatan Palas Suyadi, S.E.; Kepala Desa Bumidaya Dudu Hermana; Kepala Desa Bumi Asri Marsono; Kepala Desa Bumirestu Sukiman; Kepala Desa Pulau Jaya Roliyah; serta perwakilan Pemerintah Desa Bumi Asih, M. Khotim.
Hadir pula sejumlah perangkat desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat, di antaranya Ulil Huda, Sagimin, Wahyu Hidayatul, Ajiudin, Bambang, dan Sudarto.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi untuk merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kendaraan Harus Sesuai Kelas Jalan
Poin ketiga hasil kesepakatan menyatakan bahwa kendaraan yang melintas di ruas Jalan Bumidaya–Trimomukti dan Jalan Bumidaya–Pulau Jaya harus memenuhi ketentuan kelayakan kelas jalan sesuai peraturan yang berlaku.
Artinya, persoalan tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya kendaraan tertentu melintas, tetapi juga harus mempertimbangkan klasifikasi jalan, kemampuan konstruksi jalan, serta kesesuaian kendaraan dan muatannya dengan ketentuan teknis.
Pelaksanaan kesepakatan tersebut menjadi hal penting agar kebijakan yang telah dibahas dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi pedoman bagi pengguna jalan.
Menunggu Konsistensi Pelaksanaan Kesepakatan
Musyawarah yang berlangsung hingga pukul 22.30 WIB tersebut dilaporkan berjalan aman dan kondusif.
Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan lalu lintas kendaraan berat di wilayah Kecamatan Palas. Konsistensi pelaksanaan kesepakatan serta kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap peraturan menjadi faktor penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Masyarakat juga berkepentingan agar akses jalan lingkungan tetap dapat digunakan secara aman dan nyaman, sementara kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan hukum dan kelayakan jalan.(Syah)
ETERNITYNEWS.ID — AKTUAL, FAKTUAL, EDUKATIF.













Leave a Reply