LAMPUNG SELATAN
ETERNITYNEWS.ID
Aksi pencurian di sebuah kantor sekaligus gudang di Jalan Lintas Sumatra, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Natar. Empat pria diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian 21 ban bekas dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB itu menyita perhatian karena para terduga pelaku diduga menjebol tembok samping gudang menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam untuk mengambil ban yang tersimpan di dalam bangunan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil pikap terparkir di samping gudang milik Aminata Wijaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian bersama pelapor dengan mendatangi lokasi kejadian.
Berawal dari Aktivitas Mencurigakan, Polisi Lakukan Pengejaran
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati dua pria sedang menaikkan ban ke mobil pikap yang berada di samping gudang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran ketika kendaraan tersebut bergerak menuju arah Bandar Lampung. Mobil itu akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Beranti Raya.
“Petugas mendapati dua orang sedang menaikkan ban ke mobil pikap, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Beranti Raya,” ujar Setio, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Dua pria berinisial B dan H menjadi pihak pertama yang diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga menyebut adanya keterlibatan orang lain dalam aksi tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan dua pria lainnya, berinisial ZA dan CS, di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Natar.
Dengan demikian, total empat orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Peran masing-masing pihak serta keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Tembok Gudang Dijebol, Kerugian Ditaksir Rp13 Juta
Berdasarkan keterangan kepolisian, para terduga pelaku diduga masuk ke gudang dengan cara menabrakkan mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam ke tembok samping bangunan.
Setelah tembok berhasil dijebol, mereka diduga mengambil sejumlah ban bekas yang tersimpan di dalam gudang dan memindahkannya ke kendaraan.
Cara yang diduga digunakan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan perkara, terutama untuk mendalami bagaimana para pelaku memasuki bangunan, mengambil barang, serta mengangkut hasil pencurian.
Akibat kejadian itu, korban Aminata Wijaya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani kepolisian. Sementara itu, jumlah barang yang berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini tercatat sebanyak 21 ban bekas.
Polisi Dalami Dugaan Pencurian Berulang Lebih dari 20 Kali
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan hilangnya 21 ban bekas. Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mendalami dugaan bahwa pencurian serupa telah dilakukan berulang kali.
Kapolsek Natar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, dua orang yang pertama diamankan mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini.
“Dari hasil interogasi di lapangan, dua orang yang pertama diamankan mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini,” kata Setio.
Keterangan tersebut menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya peristiwa pencurian lain yang berkaitan dengan para terduga pelaku.
Namun, dugaan aksi berulang itu masih perlu didalami dan dicocokkan dengan laporan kejadian lain, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyidikan. Pengakuan awal tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan peristiwa tersebut.
Polisi juga perlu mengungkap secara terperinci pembagian peran masing-masing pihak, kemungkinan keterkaitan dengan lokasi lain, serta apakah terdapat barang hasil dugaan pencurian lain yang dapat ditemukan.
Lima Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni:
- Satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8869 D.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat putih-biru dengan nomor polisi BE 2187 OC.
- Satu unit telepon genggam Realme berwarna merah.
- Satu unit telepon genggam Apple berwarna hitam.
- Sebanyak 21 ban bekas.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri hubungan antara para terduga pelaku dengan peristiwa yang dilaporkan.
Penyidik juga perlu memastikan asal-usul barang bukti, keterkaitannya dengan kejadian di gudang milik korban, serta keterangan yang dapat mendukung konstruksi perkara.
Terancam Hukuman Penjara hingga Sembilan Tahun
Atas dugaan perbuatan tersebut, keempat pria dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, terkait pencurian dalam keadaan yang memberatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penerapan pasal dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, keempat pria tersebut berstatus terduga pelaku yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan status hukum dan pembuktian kesalahan masing-masing pihak harus mengikuti proses peradilan.
Pengungkapan Ini Menyisakan Sejumlah Pertanyaan
Pengungkapan kasus pencurian 21 ban bekas di Natar membuka sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika dugaan pencurian berulang lebih dari 20 kali terbukti melalui penyidikan, polisi perlu memastikan lokasi, waktu, jumlah kerugian, serta pihak-pihak yang mungkin turut dirugikan.
Selain itu, pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para terduga pelaku penting untuk memastikan apakah perkara ini berdiri sendiri atau berkaitan dengan laporan pencurian lainnya.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Natar, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan gudang, pemasangan kamera pengawas, serta pelaporan segera apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan perkara patut diapresiasi, tetapi penanganan yang tuntas tetap membutuhkan penyidikan yang cermat, pembuktian yang kuat, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.(Syah)
ETERNITYNEWS.ID — Mengungkap Fakta, Mengawal Penegakan Hukum.













Leave a Reply