OKU SELATAN – Nama Kabiro Media Eternity News OKU Selatan, Romy Batara, tiba-tiba dicatut dan dilibatkan dalam persoalan penyaluran listrik di Dusun 5, Desa Sinar Baru, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Tuduhan yang merugikan itu bermula dari pernyataan seorang anggota LSM berinisial IR, yang sempat berselisih dengan petugas inslatir lapangan PLN berinisial YN, bahkan menyebut nama Romy seolah-olah terlibat dalam persoalan tersebut.
Melalui pesan suara yang diterima, IR menyampaikan nada menuduh: “Apa maksud kamu, tidak mengaku bahwa kamu terlibat? Aku sudah bertegangan dengan YN, dan nyata kamu terlibat.”
Mendengar tuduhan yang begitu berat dan tidak berdasar itu, Romy Batara tidak tinggal diam. Ia langsung menelpon pihak YN untuk mempertanyakan alasan pencatutan namanya.
“Saya langsung menelpon YN dan mempertanyakan: Kenapa nama saya dilibatkan dalam urusan ini, padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal itu?” tegas Romy Batara menceritakan sikapnya.
Mendapat pertanyaan langsung dari Romy, YN justru membantah dengan tegas. “Saya sama sekali tidak ada menyebut nama Anda, Kak,” jawab YN membantah tuduhan yang disampaikan IR.
Kenyataan ini semakin mempertegas bahwa nama Romy Batara dicatut dan dilibatkan tanpa dasar yang sah, semata-mata dari tuduhan liar yang disampaikan pihak lain. Nama baik dan integritasnya sebagai insan pers dicemari tanpa sepengetahuan dan tanpa pembuktian apa pun.
Menyikapi pencatutan nama yang sangat merugikan ini, Romy Batara menyatakan sikap tegas dan tak segan menempuh jalur hukum.
“Saya tidak akan diam saja. Nama saya dicatut, dilibatkan, dan dituduh terlibat dalam persoalan yang sama sekali tidak saya ketahui. Saya tegaskan: Saya tidak terlibat sepeser pun. Karena nama baik dan kehormatan saya dirusak tanpa alasan yang jelas, maka saya menyatakan akan mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pihak yang mencatut nama saya dan menyebarkan tuduhan yang tidak benar ini,” ujar Romy Batara dengan penuh ketegasan.
Insiden ini menjadi sorotan tajam, di mana pencatutan nama insan pers demi kepentingan pihak lain dinilai sangat tidak terpuji dan harus dipertanggung jawab kan secara hukum. Nama baik dan integritas profesi tidak boleh dijadikan alat kepentingan pihak tertentu tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan.
Penulis
REDAKSI













Leave a Reply