LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id
Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga meminta uang kepada seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan alasan untuk menghapus berita daring.
Keduanya berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara. Polisi menyebut keduanya diduga meminta Rp3,4 juta, namun setelah negosiasi korban menyerahkan Rp3 juta.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan pengamanan tersebut.
«“Keduanya diduga meminta uang kepada korban dengan alasan menghapus berita daring,” kata Edi.»
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Rengas Jaya A, Desa Jati Indah. Korban berinisial SA, seorang perangkat desa, sebelumnya dihubungi salah satu terduga pelaku untuk membahas penghapusan berita yang berkaitan dengan korban.
Dalam pertemuan tersebut, HB datang bersama MA. Keduanya diduga mengaku sebagai wartawan media daring dan menyampaikan bahwa berita dapat dihapus apabila korban membayar sejumlah uang.
Setelah uang Rp3 juta diserahkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Polisi menyita uang tunai Rp3 juta, satu helai baju lengan panjang warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih-hitam yang tidak dilengkapi TNKB atau pelat nomor.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa, termasuk dugaan permintaan uang dengan alasan menghapus, menurunkan, atau menghentikan pemberitaan daring.
Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peristiwa dan memastikan penerapan pasal terhadap kedua terduga pelaku.
ETERNITYNEWS.ID— Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan kepolisian.(Syah)














Leave a Reply