EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Di duga ada kebohongan pada surat permohonan usulan kegiatan cetak sawah

Indramayu – Di lokasi pada aktivitas galian C ilegal yang dibungkus dengan modus alih fungsi lahan menjadi “pencetakan sawah baru” kembali beroperasi lagi padahal beberapa bulan lalu sudah di tutup oleh Pemprov Jawa Barat.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan serta infrastruktur di sekitar lokasi galian.

Hal tersebut yang terjadi di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Hingga saat ini, aktivitas galian C tersebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Modus yang digunakan terbilang licik, aktivitas tersebut seolah-olah dilakukan untuk pencetakan sawah baru. Namun pada kenyataannya, material tanah hasil galian justru diperjualbelikan untuk kepentingan komersial.

Ketua DPC IMO I (Ikatan Media Online Indonesia) Kabupaten Indramayu Taufik, melakukan investigasi dan menelusuri terkait izin aktivitas tersebut. Pada Selasa 7/07/2026 datang ke Kantor Desa Mekarwaru untuk menemui Kuwu Edi Sukandi, S.E. guna menanyakan kebenaran terkait munculnya dokumen “Permohonan Usulan Kegiatan Cetak Sawah” yang di tujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian” (DKPP) Kabupaten Indramayu. Nomor: 400.141/316/Sekret. Diterangkan dalam surat, pemohon adalah Budi Raharjo sebagai penanggung jawab Teknis Pelaksana, dengan alamat Blok Kaum RT .017 RW.006 Desa Kalijati Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang. Surat permohonan yang ditandatangani pada 11 Mei 2026.

Berdasarkan data administrasi objek lahan yang di ajukan terdiri dari 15 SHM dan 2 AJB serta fotocopy KTP pemilik lahan, serta lahan yang di usulkan berstatus Clear and Clean. Lahan itu bukan kawasan hutan lindung dan tidak dalam sengketa. Surat juga di ajukan ke Bupati Indramayu pada tanggal 01/07/2026. Untuk mendapatkan izin pencetakan sawah guna mendukung program ketahanan pangan.” Ucap Edi. Saya sudah, lanjut Edi, menghimbau kepada penanggung jawab stop kegiatan sebelum izin rekomendasi keluar dari Pemda Kabupaten Indramayu.

Budi Raharjo selaku penanggung jawab teknis pelaksana galian C tersebut, saat di hubungi melalui pesan singkat mengatakan perizinan sedang saya urus pak, saya juga sekarang lagi meeting nih di DKPP, seraya meyakinkan kami bahwa rekomendasi lagi proses.”

Di tempat terpisah, Taufik bersama beberapa jurnalis dari awak media yang tergabung dalam kepengurusan IMOI Kabupaten Indramayu, Rabu 8 juli 2026 menyambangi Kantor DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Jalan Pasar Baru Indramayu. Ditemui Puryanto Kabid TP (Tanaman Pangan) mewakili Kepala DKPP yang sedang bertugas di Jakarta.
“Saya lihat di buku regristasi DKPP tidak ada surat masuk dari tanggal 11 Mei 2026 hingga hari ini (08 Juli 26-red) terkait Permohonan Usulan Kegiatan Cetak Sawah,” ungkap Puryanto.
Semua, lanjut Puryanto, surat yang masuk ke DKPP pasti teregristasi di sini (resepsionis-red).

Kembali, pada Kamis 09 Juli 2026, Taufik dan beberapa anggota IMOI Kabupaten Indramayu melanjutkan investigasi dan penelusuran dengan mendatangi Camat Gantar, untuk mengkonfirmasi Surat Permohonan Usulan Cetak Sawah yang diduga cacat administratif. Diterima Eka Tirta Utama, selaku Sekretaris Camat Gantar di ruang kerjanya. Pihaknya merasa kaget dan heran, ada surat permohonan terkirim dari Desa Mekarwaru Ke DKPP tapi tidak ada tembusan ke Kecamatan Gantar. “Ini surat kan memakai Kop Surat Desa, tapi kenapa pihak Kecamatan tidak diberikan tembusan,” ujarnya dengan penuh heran.

Ketika di tanya oleh Taufik kenapa rekomendasi belum keluar tapi kegiatan sudah di berjalan. Lagi-lagi pihak Kecamatan diwakili Sekmat terheran-heran.Terkait, lanjut ia, surat yg dibuat kuwu, nanti kami dalami, seandainya ada kekeliruan prosedur administrasi akan kami adakan pembinaan bahkan dimungkinkan akan kami lakukan teguran keras.

Di lain kesempatan, Taufik memberikan statemen menohok. “Akan kami tunggu realisasi dan perizinannya, walaupun dia meyakini tidak akan keluar karena tidak semudah itu proses mendapatkan izin karena surat edaran dari gubernur Jawa Barat memberikan nya dan satu lagi PR (Pekerjaan Rumah) yang harus kita telusuri kebenarannya yaitu permohonan surat izin permohonan cetak sawah baru yang dilayangkan ke Bupati Indramayu,” tutup mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon.

(S.prant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *