OKU SELATAN 19/08/2026 – Kasus penganiayaan berat yang berujung kematian terungkap berkat kewaspadaan kepolisian. Seorang buruh proyek asal Banyuwangi tewas setelah dikeroyok, bahkan oknum Kepala Desa ikut melakukan kekerasan dan diduga berupaya menutupi jejak kejahatan dengan mempercepat proses pemakaman jenazah.
Peristiwa ini bermula saat Kapolsek Buay Sandang Aji mendapatkan informasi, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, bahwa akan ada pemakaman warga pendatang yang diduga meninggal akibat pengeroyokan. Kanit Reskrim segera menghubungi Kepala Desa setempat untuk menunda pemakaman, namun oknum tersebut sempat ngotot tetap akan memakamkan jenazah dengan alasan sudah mendapat persetujuan rekan kerja korban. Atas arahan Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, jenazah akhirnya ditahan dan tidak jadi dikuburkan.
Saat tim kepolisian dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H. tiba di lokasi, jenazah korban sudah dimandikan, dikafani, dan disemayamkan di masjid. Langkah selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD OKU Selatan untuk pemeriksaan visum et repertum menggunakan ambulans Puskesmas Peninggiran.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksisaksi, terungkap kronologi kejadian: pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial JK mendatangi rumah kontrakan korban bernama Suhendra (49 tahun) dan langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong. Tuduhan yang dilontarkan adalah korban selingkuh dengan istri pelaku. Korban kemudian digiring berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa . diikuti beberapa saksi mata.
Sesampainya di rumah Kades, datang pelaku berinisial IN—anak kandung JK—yang ikut memukul dan menendang korban berkali-kali mengenai kepala dan tubuh. Tak disangka, oknum Kepala Desa sendiri yang berinisial SDI pun tersulut emosi lalu ikut memukul dan menendang wajah korban. Hal ini terlihat dari adanya luka lecet di kaki kanan oknum Kades yang diduga akibat benturan saat menendang korban.
Kondisi korban semakin memburuk hingga dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban sudah tergeletak lemah dan berlumuran darah di lantai rumah Kades. Dua jam kemudian, korban dibawa kembali ke rumah kontrakan lalu dilarikan ke bidan desa, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 05.30 WIB. Anehnya, oknum Kades justru menyuruh warga segera memandikan, mengafani, dan memakamkan jenazah tersebut.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, oknum Kades mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mempercepat pemakaman dengan maksud agar penyebab kematian korban tidak terungkap, seolah-olah korban meninggal karena sakit atau kecelakaan kerja.
Saat ini, oknum Kades berinisial SDI telah diamankan. Pelaku lainnya berinisial JK masih dalam pengejaran, sedangkan pelaku berinisial IN juga sedang diburu petugas. Sebagai barang bukti telah disita bantal berserakan bercak darah, bantal kursi, serta ponsel milik korban.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi berjanji menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Penulis
Romy Batara 94













Leave a Reply