BATURAJA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) di bawah pimpinan Kapolres AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menggelar konferensi pers resmi di Gedung Multimedia Wicaksana Laghawa, Mapolres OKU, Senin (3/8/2026) siang. Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 14.00 WIB ini dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring.
Hadir mendampingi Kapolres dalam kesempatan tersebut Wakapolres OKU, Kasihumas, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat PPA dan PPO, serta Kasi Propam. Pertemuan ini menjadi wujud transparansi kepolisian dalam menyampaikan capaian penegakan hukum kepada masyarakat luas.
Dalam pemaparannya, AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan bahwa pada triwulan II tahun 2026 atau rentang April hingga Agustus, Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkotika dengan mengamankan 23 tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 81,03 gram bruto, ganja 46,75 gram bruto, serta 27 butir pil ekstasi. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku.
Tak hanya kasus narkotika, Polres OKU juga memaparkan perkembangan penanganan tindak pidana khusus, dugaan korupsi, hingga perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, lengkap dengan peragaan barang bukti yang diperoleh.
Kapolres menegaskan beberapa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap keterlibatan pihak lain. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan efektif.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat. Kami mengajak terus bersinergi menjaga keamanan dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana,” ujar Helmy Tamaela.
Melalui konferensi pers ini, Polres OKU menegaskan komitmen untuk terus menekan peredaran narkotika dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
Penulis
Romy Batara 94












Leave a Reply