Muaradua 21/04/2026
Satreskrim Polres OKU Selatan gagalkan peredaran 4,5 ton BBM subsidi ilegal, Sabtu (18/4/2026) dini hari. Sebanyak 107 jeriken Pertalite disita dari mobil pickup di Desa Gunung Terang, Buay Sandang Aji. Dua tersangka ditahan,
Kasus terungkap saat Unit Pidsus Satreskrim patroli rutin, pukul 02.00 WIB. Tim curiga pada Mitsubishi L300 hitam bak tertutup terpal yang melintas sarat muatan. Polisi putar balik, kejar, dan hentikan kendaraan itu.

Saat digeledah, mobil mengangkut 107 jeriken ukuran 35 liter berisi Pertalite. Sopir tak bisa menunjukkan izin angkut dan niaga BBM. Dua orang berinisial RY (33) dan RP (23), warga Batu Kuning, OKU, langsung digelandang ke Mapolres OKU Selatan.
Dari pemeriksaan, BBM diambil dari gudang di Desa Batu Kuning, Baturaja Barat, OKU. Polisi bergerak ke lokasi pada Minggu (19/4/2026) pukul 17.40 WIB. Gudang digeledah disaksikan perangkat desa. Ditemukan tiga kaleng serbuk pewarna kuning dan hijau, serta satu jeriken berisi sisa BBM 10 liter. Diduga untuk praktik oplosan.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Amir Hamzah dan Kanit Pidsus Ipda Victor Fitrizal Aulia menyebut total BBM disita sekitar 4,5 ton. “Dua tersangka sudah ditahan. Barang bukti pickup, 107 jeriken, dan alat oplosan kami amankan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026)
Polisi kini mendalami jaringan pemasok dan jalur distribusi BBM subsidi ilegal tersebut. Dua tersangka dijerat Pasal 54 dan 55 UU No. 22/2021 tentang Migas jo UU No. 6/2023, ancaman 6 tahun penjara.
Romy Batara 94













Leave a Reply