LAMPUNG SELATAN – Dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi diserahkan secara sukarela oleh warga kepada jajaran Polres Lampung Selatan. Penyerahan tersebut berlangsung di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Katibung dan Kecamatan Jati Agung, pada 18 dan 20 Agustus 2026.
Langkah warga menyerahkan senjata tersebut mendapat perhatian serius kepolisian karena keberadaan senpi rakitan dan amunisi di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan risiko keamanan apabila tidak disimpan maupun digunakan sesuai ketentuan hukum.
Penyerahan pertama berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 17.25 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Dalam kesempatan tersebut, warga menyerahkan satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026), menjelaskan bahwa senjata tersebut diterima oleh personel Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Penyerahan senpi di Katibung, pihak yang menyerahkan merupakan warga Kecamatan Katibung,” kata Stepanus.
Selang dua hari kemudian, penyerahan kembali terjadi di Kecamatan Jati Agung. Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, seorang warga berinisial AS (57) menyerahkan satu pucuk senpi rakitan kepada kepolisian secara sukarela.
“Untuk yang di Jati Agung, senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam silver dengan gagang kayu warna cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.
Dengan dua penyerahan tersebut, Polres Lampung Selatan kini mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi. Rinciannya, tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.
Diklaim Berkaitan dengan Kegiatan Budaya
Kepolisian menyebut kedua warga yang menyerahkan senjata tersebut tidak diproses secara hukum. Menurut polisi, senjata yang diserahkan merupakan barang lama yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan budaya.
“Terhadap dua orang yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” kata Boyoh.
Seluruh barang yang diserahkan kemudian didata dan dibuatkan surat tanda terima. Senjata beserta amunisinya selanjutnya diamankan di ruang barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Polisi Buka Ruang Penyerahan Sukarela
Penyerahan secara sukarela tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mencegah potensi penyalahgunaan senjata api rakitan di masyarakat.
Polres Lampung Selatan mengimbau warga yang masih menyimpan senpi rakitan maupun amunisi, khususnya barang lama yang sudah tidak digunakan dan berpotensi membahayakan, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi langkah preventif agar senjata dan amunisi yang masih tersimpan di lingkungan masyarakat tidak berujung pada penyalahgunaan, kecelakaan, maupun persoalan hukum.
Bagi kepolisian, penyerahan sukarela bukan hanya persoalan mengamankan benda berbahaya, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat bahwa senjata api rakitan dan amunisi tidak seharusnya disimpan sembarangan.
Polres Lampung Selatan menegaskan, masyarakat yang masih memiliki atau menemukan senjata api rakitan maupun amunisi agar tidak mengambil risiko dengan menyimpannya sendiri, melainkan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan sesuai prosedur.
(Syah)













Leave a Reply