EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Polisi Prioritaskan Pemulihan Hak Korban

LAMPUNG SELATAN – Dua sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya kembali ke tangan pemiliknya. Pengembalian kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., setelah Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap dua perkara pencurian berbeda.

Dua kendaraan yang dikembalikan tersebut masing-masing berupa Honda Beat hitam tahun 2012 dan Honda Beat merah-hitam tahun 2019. Keduanya merupakan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam proses pengungkapan perkara.

Pengembalian kendaraan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Polisi tidak hanya mengejar pengungkapan perkara dan pelaku, tetapi juga memastikan barang milik korban dapat dikembalikan setelah memenuhi ketentuan hukum.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara harus berdampak langsung terhadap korban.

«“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana kita menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana hak-hak korban dapat kita pulihkan. Ketika barang bukti sudah dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami prioritaskan untuk segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Deddy.»

Korban: Pengembalian Kendaraan Tanpa Biaya

Bagi korban, kembalinya sepeda motor bukan sekadar menerima kembali sebuah kendaraan, tetapi juga mengakhiri penantian setelah kehilangan barang yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Ropiq, salah satu penerima kendaraan, mengaku lega setelah sepeda motor miliknya kembali. Ia juga mengapresiasi pelayanan kepolisian yang tidak membebankan biaya dalam proses pengembalian kendaraan.

«“Tidak dikenakan biaya sama sekali, gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan anggota Polsek Candipuro yang sudah membantu sampai motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” ujar Ropiq.»

Hal serupa disampaikan Miftahudin. Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian setelah kendaraan miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan.

«“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan dan seluruh anggota yang sudah membantu menemukan motor saya. Alhamdulillah, sekarang kendaraan saya sudah kembali,” kata Miftahudin.»

Kapolres: Jika Ada Pungutan, Laporkan

Pernyataan korban terkait pengembalian kendaraan tanpa biaya kemudian ditegaskan kembali oleh Kapolres Lampung Selatan.

Deddy secara terbuka meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila dalam proses pelayanan pengembalian barang bukti ditemukan adanya pungutan.

«“Tidak ada biaya. Gratis. Kalau ada yang dikenakan biaya, laporkan kepada saya,” tegas Deddy.»

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pelayanan pengembalian kendaraan kepada korban harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dua Kasus, Dua Lokasi Pencurian

Kasus pertama terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2012 milik Siti Rohma saat itu diparkir di sebelah rumah korban sebelum akhirnya dicuri.

Sementara perkara kedua terjadi pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di halaman depan rumah Arif Muntaqo, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Honda Beat merah-hitam tahun 2019 milik Miftahudin dicuri ketika korban berada di dalam rumah.

Dua perkara tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Candipuro hingga kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Pengembalian Barang Bukti Jadi Ukuran Pelayanan

Pengembalian dua sepeda motor tersebut memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan perkara. Ketika barang bukti telah dapat dikembalikan secara sah, pemulihan hak korban menjadi bagian yang tidak kalah penting.

Bagi Ropiq dan Miftahudin, sepeda motor yang kembali menjadi bukti nyata bahwa laporan kehilangan mereka ditindaklanjuti. Sementara bagi kepolisian, proses tersebut menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus dilakukan secara transparan, cepat, dan bebas pungutan.

Di tengah masih tingginya kerawanan pencurian kendaraan bermotor, keberhasilan pengungkapan kasus sekaligus pengembalian kendaraan menjadi pesan penting bahwa masyarakat harus segera melapor ketika menjadi korban kejahatan.

Polisi menangani perkara, korban mendapatkan kembali haknya, dan pelayanan pengembalian barang bukti ditegaskan tanpa biaya.
(Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *