OGAN KOMERING ULU
08/07/2026
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Mess Pak Edi, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria yang diduga membawa kabur kendaraan roda dua milik rekan kerjanya akhirnya diborgol petugas setelah hampir dua bulan menghindari penangkapan.
Tersangka yang berhasil diamankan itu bernama Muhammad Riski Saipuloh (41), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Ia ditangkap petugas pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Keterangan dari Kapolsek Peninjauan melalui Unit Reskrim menyebut, peristiwa bermula pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Mess Pak Edi, Desa Sinar Kedaton. Saat itu, tersangka diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya sesama rekan kerja tanpa izin dan tidak pernah mengembalikannya.
Setelah perbuatan itu terungkap, tersangka langsung menghilang dan buron selama hampir dua bulan. Berkat upaya pelacakan dan pengumpulan bukti yang dilakukan tim kepolisian, jejak pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah OKU Selatan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Romy Batara 94












Leave a Reply