LAMPUNG SELATAN – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah bengkel di Kecamatan Kalianda. Seorang pria berinisial Y (33), warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y, 33 tahun, warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Tersangka diamankan pada Selasa sekitar pukul 03.15 WIB setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Stefanus.
Bobol Gembok dan Dongkel Pintu Bengkel
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 02.40 WIB di Bengkel Takiyan Motor, milik Sukriansyah, yang berada di Dusun V, Jalan Trans Sumatera, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak kunci gembok pada teralis pintu belakang.
Setelah gembok berhasil dirusak, pelaku kemudian mendongkel pintu dan masuk ke dalam bengkel.
Dari dalam bengkel, pelaku diduga mengambil 12 buah ban sepeda motor baru berbagai merek. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut dibawa, yakni satu set speaker aktif merek Advance berikut mikrofon, satu buah pisau garpu, satu buah senter kepala beserta sarungnya, serta sejumlah rokok dan korek api.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Kasus Diselidiki Jatanras
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Y.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim pada Selasa dini hari.
“Perkara tersebut kemudian diselidiki oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, Jatanras mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka,” kata Stefanus.
Tim selanjutnya mengamankan Y dan membawanya ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Y disebut mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti, di antaranya satu buah speaker aktif merek Advance warna hitam dan satu buah ban sepeda motor baru merek Miccle.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan. Penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Stefanus.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha, khususnya bengkel dan tempat usaha yang berada di jalur utama, untuk memperkuat sistem pengamanan, terutama pada malam hingga dini hari.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya barang lain yang belum ditemukan serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Syrm)












Leave a Reply