Lampung Selatan,Eternitynews.id
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung menyerahkan secara simbolis bantuan Program Rumah Layak Huni (Bedah Rumah) kepada Rudi Hananto, eks narapidana terorisme (napiter) binaan Satgaswil Lampung Densus 88 Antiteror Polri. Penyerahan berlangsung di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Bantuan senilai Rp25 juta tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satgaswil Lampung Densus 88 AT Polri dan Baznas Provinsi Lampung sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat program deradikalisasi melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasatgaswil Lampung Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Stialanri K. Stinggar, S.I.K., Ketua Baznas Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., aparatur Desa Rejosari, serta perwakilan Yayasan Mangkubumi Putra Lampung.
Kasatgaswil Lampung Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Stialanri K. Stinggar mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Baznas Provinsi Lampung. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program deradikalisasi yang tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kesejahteraan.
“Bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kepada eks napiter yang telah kembali ke masyarakat dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., berharap bantuan rumah layak huni tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat beserta keluarganya.
Ia menilai, dukungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, termasuk eks napiter yang telah berkomitmen menjalani kehidupan secara damai, merupakan bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi dan memperkuat ketahanan sosial.
Rudi Hananto mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Satgaswil Lampung Densus 88 AT Polri, Baznas Provinsi Lampung, Polsek Natar, serta Pemerintah Desa Rejosari yang telah memberikan perhatian kepada keluarganya.
Penyerahan bantuan yang dilakukan saat ini masih bersifat simbolis. Proses pembangunan atau renovasi rumah akan dilaksanakan sesuai mekanisme, tahapan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Lampung.
Program ini menjadi salah satu contoh sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengelola zakat, pemerintah desa, dan elemen masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial eks napiter. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat keberhasilan deradikalisasi melalui peningkatan kesejahteraan, sehingga penerima manfaat dapat hidup mandiri, produktif, serta kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
(Syrm)













Leave a Reply