Etrnitynews.id
GOWA, 2 JULI 2026 – Menyikapi langkah hukum pelaporan jajaran pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh Advokat Muallim Bahar, S.H. dari Paranusa Law Firm, Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kabupaten Gowa memandang perlu memberikan pelurusan berbasis kaidah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Langkah taktis ini diambil demi menjaga marwah lembaga legislatif serta membentengi Saudara Andi Lukman Naba selaku Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kabupaten Gowa menegaskan bahwa substansi penyelidikan Hak Angket sama sekali tidak bertujuan mengadili atau mencampuri urusan domestik maupun materi privat kepala daerah.
Fokus absolut dari hak penyelidikan dewan ini adalah menguji aspek Hukum Administrasi Negara untuk melihat apakah tindakan, hubungan personal, maupun perilaku kedinasan yang terjadi telah berdampak langsung pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power), pemanfaatan fasilitas negara secara ilegal seperti Rumah Jabatan (Rujab), serta penggunaan anggaran daerah untuk urusan privat.
Hal ini berkaitan erat dengan penegakan etika jabatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, di mana perilaku kepala daerah terikat ketat pada sumpah jabatan untuk menjaga kehormatan negara.
Ketika sarana kedinasan diduga digunakan untuk aktivitas di luar agenda pemerintahan resmi, seperti adanya kesaksian mengenai pesta minuman beralkohol di Rujab serta pengusutan megaproyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar dari APBD 2025, maka demi hukum DPRD wajib melakukan pengawasan interaktif.
Mengenai polemik penyiaran langsung (live streaming) pada saat pendalaman materi dugaan perbuatan tercela yang dipersoalkan oleh pihak pelapor, Koalisi mengklarifikasi bahwa berdasarkan prinsip hukum tata negara, persidangan lembaga legislatif pada dasarnya berasaskan keterbukaan informasi publik karena objek yang diperiksa menyangkut akuntabilitas anggaran publik dan tata kelola aset daerah.
Namun, tuduhan bahwa Pansus sengaja menabrak hak privasi terbantahkan secara nyata di lapangan karena Pansus terbukti bekerja secara responsif, akomodatif, dan sangat menghormati hukum acara.
Fakta hukumnya menunjukkan bahwa begitu ada permintaan resmi dari saksi kunci, dalam hal ini suami Bupati Gowa yang menghendaki agar pendalaman materi dilakukan secara tertutup, Pansus seketika langsung merespons dengan menghentikan siaran langsung dan mengalihkan persidangan menjadi tertutup.
Tindakan responsif ini membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari Pansus untuk mengumbar wilayah domestik, melainkan murni menjalankan mekanisme kedewanan yang patuh pada asas kepatutan hukum.
Oleh karena itu, Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kabupaten Gowa mengingatkan Advokat Muallim Bahar, S.H. selaku Kuasa Hukum pelapor mengenai eksistensi Hak Imunitas anggota DPRD yang dijamin secara mutlak oleh Pasal 169 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selama mereka menjalankan fungsi pengawasan resmi negara.
Upaya dari Kuasa Hukum yang mencoba menyeret persoalan pengawasan anggaran daerah ini ke ranah hukum nasional di Bareskrim Polri merupakan bentuk kriminalisasi tugas-tugas konstitusional yang keliru alamat dan salah kaprah.
Secara Yurisprudensi di Mahkamah Agung (MA) dalam berbagai kasus pengujian pendapat atau pemakzulan kepala daerah di Indonesia, MA selalu menegaskan bahwa unsur “perbuatan tercela” dinilai dari bagaimana perbuatan tersebut meruntuhkan kelayakan memimpin, mencederai sumpah jabatan, serta menimbulkan disfungsi birokrasi akibat penyalahgunaan fasilitas negara.
Dengan demikian, seluruh dokumen dan kesaksian di bawah sumpah yang dikumpulkan Pansus merupakan rangkaian pembuktian materiil hukum administrasi yang sah yang tidak dapat diintervensi oleh gertakan hukum pidana dari pihak manapun.
Sebagai penutup, Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kabupaten Gowa mendukung penuh perwakilan di Pansus Hak Angket untuk terus mengawal jalannya penyelidikan ini secara objektif, berintegritas, serta memperketat pemisahan materi persidangan ke depan demi menghormati hak hukum semua pihak.
Koalisi memastikan seluruh proses pengawasan konstitusional ini akan dikawal dengan kepala tegak demi menegakkan supremasi hukum, menyelamatkan uang rakyat, dan menjaga muruah tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa.













Leave a Reply