Kab bandung barat
Sebanyak 425 sertipikat hak atas tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 diserahkan kepada masyarakat pada tahap II, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Tim 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat tersebut berlangsung bersama Pemerintah Desa Padalarang.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung kepada masyarakat oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat bersama Kepala Desa Padalarang, Karom, S.Pd.I.
Selain penyerahan sertipikat, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai sertipikat elektronik dan sertipikat satu lembar sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan menuju sistem yang lebih modern dan efisien.
Kepala Desa Padalarang Karom, S.Pd.I. menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya penyerahan sertipikat PTSL tersebut. Menurutnya, sertipikat yang diterima masyarakat bukan hanya dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti legal yang memberikan rasa aman serta kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Kami sangat mengapresiasi program PTSL ini. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap warga dapat menjaga sertipikat dengan baik dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya,” ujar Karom.
Karom juga mengajak masyarakat yang belum mengikuti program legalisasi tanah untuk memanfaatkan program pemerintah apabila kembali dibuka, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat dapat tercatat secara resmi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis.
“PTSL bukan hanya soal menerbitkan sertipikat, tetapi bagaimana memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sertipikat yang diserahkan hari ini merupakan hasil dari proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perkembangan layanan pertanahan, termasuk penerapan sertipikat elektronik dan konsep sertipikat satu lembar. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan data, efisiensi pelayanan, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Dengan diserahkannya 425 sertipikat pada tahap II, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi secara hukum. Program PTSL juga diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dudy












Leave a Reply