OKU SELATAN, 26/09/2026 — Jajaran Polres OKU Selatan turun langsung ke lapangan meninjau dua titik sengketa lahan yang diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Buay Pemaca. Hasil peninjauan memperlihatkan dua wajah berbeda: satu lokasi pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif, sementara lokasi lainnya menemui kendala yang dinilai justru bukan soal batas wilayah, melainkan soal keabsahan dokumen kepemilikan.
Lahan yang diperebutkan ini terletak di wilayah yang diakui oleh dua desa — Desa Sumber Raya dan Desa Serakat Jaya. Namun pihak penggugat menegaskan: persoalan utama bukan tumpang tindih batas administratif, melainkan siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut.
Poin paling krusial yang diangkat di lokasi ialah ketiadaan dokumen kepemilikan sah yang dimiliki oleh pihak yang menguasai lahan. Kuasa hukum Bapak Mukana dan Bapak Suradi, Riski, menegaskan hal tersebut secara terbuka.
“Pihak yang diduga menguasai tanah ini — berinisial P — sama sekali tidak memiliki surat kepemilikan sah, baik itu Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Akta Pemilikan Hak (APH). Yang diandalkan hanyalah surat keterangan waris yang kejelasannya sangat dipertanyakan. Lebih dari itu, kami juga mempertanyakan mengapa Kepala Desa Sumber Raya justru menerbitkan APH untuk orang tersebut,” tegas Riski.
Pernyataan yang menegaskan posisi pihaknya disampaikan secara lugas di hadapan wartawan maupun warga yang hadir:
“Kami tidak mempermasalahkan batas desa. Baik itu masuk wilayah Desa Sumber Raya maupun Desa Serakat Jaya, bagi kami masyarakat tidak menjadi soal. Yang menjadi persoalan adalah hak kepemilikan. Sekarang, tunjukkan di mana surat tanah Mereka?” ujar pengacara R
Ia meminta kepolisian tidak terjebak pada kerumitan batas wilayah, melainkan langsung menelusuri keabsahan dokumen dan kepemilikan yang sebenarnya.
“Ketidak jelasan batas desa tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan. Hak milik yang benar harus dipulihkan, dan siapa pun yang memanfaatkan kekacauan ini untuk menguasai tanah milik orang lain harus ditindak tegas sesuai hukum,” tambahnya.
Diketahui, sebagian lahan yang dipotong menjadi kavling dan dijual secara sepihak oleh oknum berinisial H dan P sudah dikembalikan oleh para pembeli yang menyadari adanya ketidak beresan dalam transaksi tersebut. Namun sisa lahan yang masih diperebutkan memerlukan penyelidikan lebih mendalam agar tidak ada pihak yang dirugikan dan celah yang dimanfaatkan oknum mafia tanah dapat tertutup sepenuhnya.
Masyarakat berharap Polres OKU Selatan mampu menembus kerumitan isu ini dan menghasilkan kepastian hukum yang adil, sehingga kepemilikan sah atas tanah warga dapat dipulihkan seutuhnya.
Penulis
Romy Batara 94















Leave a Reply