LAMPUNG SELATAN, ETERNITYNEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria berinisial SA (32) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, dua kaca pirek, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Setelah mengamankan SA, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kuripan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu paket klip ukuran sedang dan dua paket klip kecil yang diduga berisi sabu,” kata Rosali.
Menurutnya, petugas juga menyita sejumlah peralatan lain, termasuk timbangan digital dan plastik klip kosong, yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses pemeriksaan.
Polisi Dalami Asal Barang dan Dugaan Keterlibatan
SA diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah penangkapan dan penggeledahan, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberadaan tiga paket yang diduga berisi sabu bersama timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi bagian dari rangkaian temuan yang perlu didalami penyidik. Namun, temuan barang-barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang mungkin disangkakan kepada SA.
Penyidik masih perlu memastikan jenis dan berat narkotika melalui pemeriksaan laboratorium serta mendalami asal-usul barang bukti, tujuan kepemilikan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi yang mendukung.
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil uji laboratorium, berat bersih barang yang disita, serta perkembangan pemeriksaan belum tercantum dalam informasi yang disampaikan kepada media.
Terancam Jerat Hukum Narkotika
Dalam perkara ini, SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penerapan pasal tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang disangkakan.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium maupun perkembangan penanganan perkara terhadap SA.
Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status SA dalam perkara ini merupakan pihak yang diamankan dan disangkakan, sementara pembuktian kesalahannya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah.
ETERNITYNEWS.ID | (Syah)














Leave a Reply