EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KULKAS BEKAS SENILAI Rp1,2 JUTA DIDUGA DIGASAK, TIGA PRIA DIAMANKAN POLISI DI LAMPUNG SELATAN

LAMPUNG SELATAN | Eternitynews.id – Sebuah kulkas bekas merek Aqua senilai Rp1,2 juta yang diletakkan di teras rumah untuk dijual dilaporkan hilang. Polisi kemudian mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Ketiga pria itu masing-masing berinisial BP (34), H (47), dan S (38). Mereka diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan korban, Sariman. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.

 

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam,” kata Edi.

 

Kulkas Diletakkan di Teras untuk Dijual

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula ketika Sariman membeli sebuah kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam. Korban kemudian mengecat bagian pinggir pegangan kulkas sebelum meletakkannya di teras rumah untuk dijual.

 

Namun, ketika korban memeriksa kembali keesokan harinya, kulkas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

 

Kehilangan itu membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga pria yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

 

Polisi Sita Satu Unit Kulkas sebagai Barang Bukti

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam yang diduga merupakan barang milik korban.

 

Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Meski demikian, peran masing-masing pria dalam dugaan pencurian tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian. Informasi mengenai pembagian peran maupun kronologi terperinci keterlibatan masing-masing belum diuraikan secara lengkap dalam keterangan yang tersedia.

 

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

 

Menurut Kompol Edi Qorinas, ketiga pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

 

Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang terpenuhi dan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan.

 

Dalam perkara pidana, pengamanan seseorang oleh kepolisian tidak serta-merta berarti orang tersebut telah terbukti bersalah. Penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang sah, menguji keterangan para pihak, serta memastikan keterkaitan setiap orang dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

 

Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.

 

Penegakan Hukum Harus Berjalan Berdasarkan Bukti

 

Kasus hilangnya kulkas bekas senilai Rp1,2 juta ini menjadi pengingat bahwa kehilangan barang milik warga perlu ditangani melalui mekanisme pelaporan dan penyelidikan yang tepat.

 

Di sisi lain, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, ketelitian dalam mengungkap fakta, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum perkara tersebut dibuktikan melalui proses hukum.(Syah)

 

Eternitynews.id — Aktual, Faktual, Edukatif.

 

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *