EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*DPD FERADI WPI Banten Buka Pendaftaran Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Wujudkan Advokat Profesional, Berintegritas, dan Berkualitas.*

Banten – Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) kembali membuka kesempatan bagi para calon advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa advokat wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya secara sah.

 

Melalui informasi resmi yang disampaikan FERADI WPI, calon peserta diwajibkan melengkapi berbagai persyaratan administrasi, di antaranya surat permohonan penyumpahan, KTP Provinsi Banten, ijazah yang telah dilegalisasi, surat keterangan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), surat keterangan lulus Ujian Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat, bukti magang selama dua tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Pengadilan Tinggi Banten. Persyaratan tersebut sejalan dengan mekanisme verifikasi yang diterapkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

 

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menegaskan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar formalitas, melainkan tonggak penting dalam membangun profesi advokat yang menjunjung tinggi hukum, etika, dan integritas.

 

“Penyumpahan advokat merupakan momentum sakral yang menandai lahirnya seorang penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat, profesi, dan negara. Kami mengajak seluruh calon advokat untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, serta senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi advokat.” ujar Adv. Donny Andretti.

 

 

 

Dalam mekanisme yang disampaikan FERADI WPI, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses administrasi selesai, DPD FERADI WPI Banten akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten untuk memperoleh jadwal resmi pelaksanaan penyumpahan. Selanjutnya, peserta akan memperoleh pemberitahuan mengenai waktu dan teknis pelaksanaan sumpah advokat sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

 

FERADI WPI berharap seluruh calon advokat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah awal membangun karier profesional yang berlandaskan hukum, kode etik advokat, serta pengabdian kepada masyarakat dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

 

Info pendaftaran penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten : Adv. Lia di nomor wa 0859-0001-8098

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : David Tatto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *