EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

ADA APA DENGAN PENGAWASAN DLH PURWAKARTA?

Purwakarta — Polemik pengawasan lingkungan hidup terhadap PT San Fu Indonesia kini tidak lagi sekadar memunculkan pertanyaan soal kualitas pengawasan administratif, tetapi juga menimbulkan perhatian serius mengenai potensi keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi akibat dugaan tidak optimalnya pengelolaan limbah industri. Tutur Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).

 

Dalam Nota Dinas hasil verifikasi pengaduan, tercantum sejumlah fakta yang sangat penting untuk dicermati, antara lain:

  • IPAL disebut tidak beroperasi;

  • masih terdapat aliran limbah pada outlet;

  • ditemukan pencampuran air bersih pada bak filtrasi;

  • debit limbah jauh melampaui batas izin;

  • serta adanya parameter kualitas badan air yang tidak memenuhi baku mutu.

 

Namun ironisnya, berbagai fakta tersebut justru tidak diikuti rekomendasi penegakan hukum yang tegas. Yang muncul hanya langkah administratif seperti pencabutan pipa air bersih dan revisi debit izin.

 

Padahal sebelumnya PT San Fu Indonesia juga telah mendapatkan sanksi administratif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Nomor 600.4.16.2/Kep.471-DLH/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

 

Artinya, dugaan persoalan pengelolaan limbah ini bukan muncul untuk pertama kali.

 

Dalam perspektif ekonomi lingkungan, kondisi IPAL yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan.

 

Sebab pengoperasian IPAL industri membutuhkan biaya operasional yang besar, mulai dari:

  • penggunaan energi;

  • bahan kimia pengolahan;

  • biaya operasional mesin;

  • perawatan instalasi;

  • hingga pengelolaan lumpur limbah.

 

Karena itu, apabila benar terjadi kondisi di mana sistem pengolahan limbah tidak berjalan optimal namun aktivitas produksi tetap berlangsung, maka secara logis terdapat potensi penghematan biaya yang sangat signifikan bagi perusahaan.

 

Di titik inilah publik menjadi wajar mempertanyakan:

mengapa berbagai fakta verifikasi yang serius justru tidak diikuti langkah penegakan hukum yang tegas?

 

Hal yang semakin memperbesar tanda tanya publik adalah fakta bahwa data swapantau yang disampaikan secara berkala oleh PT San Fu Indonesia jauh sebelum dilakukan sidak justru menunjukkan angka parameter limbah yang sangat rendah dan terkesan sangat ideal:

  • TSS 12 mg/L;

  • BOD 6 mg/L;

  • COD 14 mg/L.

 

Secara teknis, angka tersebut menggambarkan kualitas efluen yang sangat baik, bahkan mendekati karakter air bersih. Jika melihat laporan swapantau tersebut semata, publik dapat berkesimpulan seolah perusahaan memiliki teknologi pengolahan limbah yang sangat canggih dan sangat optimal.

 

Namun situasinya menjadi kontradiktif ketika dilakukan sidak lapangan. Dalam Nota Dinas justru disebutkan bahwa:

  • IPAL tidak beroperasi;

  • terdapat pencampuran air bersih pada sistem filtrasi.

 

Lebih jauh lagi, proses teknis pengambilan sampel swapantau tidak diketahui secara langsung oleh pengawas DLH, melainkan dilakukan oleh pihak perusahaan bersama laboratorium lingkungan.

 

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai:

  • validitas proses sampling;

  • representativitas data swapantau;

  • serta efektivitas sistem pengawasan DLH terhadap pelaporan lingkungan perusahaan.

 

Yang semakin disayangkan, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) sebenarnya telah menyampaikan surat resmi permohonan klarifikasi kepada DLH Kabupaten Purwakarta tertanggal 21 April 2026 Nomor 0248/KMP/PWK/IV/2026 yang menguraikan secara rinci berbagai kontradiksi teknis, metodologis, dan yuridis dalam Nota Dinas tersebut.

 

Surat tersebut juga mempertanyakan:

  • kontradiksi operasional IPAL;

  • dugaan pencampuran air bersih;

  • validitas metode sampling;

  • anomali hasil laboratorium;

  • pelampauan debit limbah hingga puluhan kali;

  • hingga alasan tidak ditempuhnya langkah penegakan hukum lingkungan.

 

Namun hingga saat ini, surat klarifikasi tersebut belum mendapatkan jawaban substantif dari DLH Purwakarta.

 

Sikap diam inilah yang justru memperbesar persepsi publik bahwa terdapat persoalan serius dalam sistem pengawasan lingkungan hidup di Purwakarta.

 

Karena ketika dugaan pelanggaran berulang terjadi, fakta verifikasi terlihat terang, perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan ekonomi besar, tetapi langkah penegakan hukum justru tidak terlihat, maka publik tentu berhak mempertanyakan:

apakah pengawasan lingkungan hidup masih benar-benar berpihak pada perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat?

 

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengawasan yang lemah, pembiaran administratif, atau tidak digunakannya kewenangan penegakan hukum secara proporsional dapat menimbulkan persepsi publik mengenai adanya pembiaran kekuasaan yang berpotensi menguntungkan korporasi tertentu.

 

Sebab kekuasaan tidak hanya dapat disalahgunakan melalui tindakan aktif, tetapi juga melalui pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang seharusnya ditindak secara tegas.

 

Pengawasan lingkungan hidup tidak boleh berubah menjadi sekadar formalitas administratif yang kehilangan keberanian untuk menindak dugaan pelanggaran serius.

 

Sebab ketika pengawasan menjadi lemah dan penegakan hukum tidak berjalan proporsional, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga rasa keadilan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *