EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Erwin Maulana & Mikael Kaka Sumpah Advokat didampingi H. Adang Bahrowi, Ketua DPD FERADI WPI JABAR di Pengadilan Tinggi Bandung*

BANDUNG — Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji advokat pada Kamis, 30 April 2026 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung. Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi bagi calon advokat sebelum menjalankan praktik profesi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Pelaksanaan sumpah advokat tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 35/PAN.PT.W11-U/UND.HM1.1.1/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 yang menetapkan agenda pengambilan sumpah/janji advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung yang beralamat di Jalan Cimuncang Nomor 42, Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, dua advokat dari FERADI WPI secara resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat di hadapan pengadilan, yaitu:

 

• Erwin Maulana, S.H.

• Mikael Kaka, S.H.

 

Prosesi sumpah advokat turut dihadiri oleh Ketua DPD FERADI WPI JAWA BARAT, H. ADANG BAHROWI S SH, CPL., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., CH. CHT. Sekaligus Waketum DPP FERADI WPI, bersama jajaran pengurus organisasi.

Dalam keterangannya, Adang menyampaikan bahwa sumpah advokat merupakan tahapan penting yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

 

“Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya hari ini di FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi Surabaya telah ‘melahirkan’ advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujar Adang selaku WAKETUM FERADI WPI.

 

KETUM FERADI WPI Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mengucap syukur kepada TUHAN karena terlaksananya penyumpahan advokat FERADI WPI di Pengadilan tinggi Bandung, juga menyampaikan pesan kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya agar senantiasa menjaga integritas dan memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugas hukum.

 

“Saya berpesan kepada rekan-rekan advokat agar menjaga integritas dalam menjalankan profesi, berani dalam membela kebenaran, jujur dalam menjalankan tugas, serta tidak pernah menerima praktik suap dalam bentuk apa pun. Patuhi kode etik advokat, karena sumpah yang diucapkan hari ini adalah janji moral kepada hukum dan masyarakat,” tegas Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Sekretaris Jenderal FERADI WPI

 

Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum FERADI WPI juga menjelaskan bahwa organisasi FERADI WPI memberikan dukungan pembinaan kepada anggota yang mengikuti proses pendidikan profesi advokat.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Adv. Bayu Saputra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. menjelaskan bahwa penyelenggaraan sumpah advokat tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam melakukan pembinaan profesi hukum secara berkelanjutan.

 

“Hari ini, 30 April 2026, organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI bersama Ketua Umum FERADI WPI telah menyelesaikan penyelenggaraan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Prosesi ini menandai secara resmi dimulainya perjalanan profesi para advokat yang telah memenuhi seluruh tahapan pendidikan dan persyaratan administratif,” ujar Bayu

 

Menurutnya, melalui tahapan pendidikan profesi advokat serta proses sumpah di pengadilan tinggi, organisasi berharap para advokat yang telah diambil sumpahnya dapat menjalankan praktik hukum secara profesional dan menjunjung tinggi integritas serta kode etik profesi.

 

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan yang wajib dipenuhi sebelum seorang calon advokat dapat menjalankan praktik hukum secara resmi. Setelah diambil sumpahnya di hadapan pengadilan tinggi, advokat memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

 

Melalui proses tersebut, advokat diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang profesional serta berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkeadilan.

 

FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendidikan, serta penguatan integritas profesi advokat agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *