EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Komplotan Pencuri Kabel Listrik Antar Kabupaten Dibekuk di Tanjung Bintang, Polisi Ungkap Puluhan TKP

LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id- Aksi komplotan pencuri kabel listrik yang meresahkan dan menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah akhirnya terhenti. Tim opsnal Polsek Tanjung Bintang berhasil membekuk lima pelaku saat beraksi di gardu PLN TB.289, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (22/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan gangguan listrik yang memicu kecurigaan pihak PLN. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi gardu, petugas mendapati para pelaku tengah memotong kabel tembaga. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan ketika komplotan tersebut berusaha melarikan diri. Namun, berkat respons cepat aparat, kelima pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Jatibaru berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Kelima tersangka masing-masing berinisial M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41), F.W.B.M (31), dan S.Y (29) warga Bandar Lampung, serta R.K (30) warga Pesawaran. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 kabel tembaga jenis NYY ukuran 70 mm, lima gunting besi pemotong kabel, tiga kunci ring, serta dua kendaraan operasional berupa Daihatsu Sigra tanpa nomor polisi dan Toyota Avanza B 1481 UIA.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan mengungkapkan, komplotan ini bukan pemain baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di berbagai wilayah lintas kabupaten di Provinsi Lampung.

“Para tersangka mengakui telah beraksi di banyak lokasi, di antaranya 10 titik di Lampung Selatan, 4 di Bandar Lampung, 2 di Pesawaran, 2 di Pringsewu, dan 7 di Lampung Tengah,” ujarnya saat konferensi pers.

Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis dan berisiko tinggi. Para pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat khusus yang telah dipersiapkan. Cara ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat akibat gangguan listrik mendadak.

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung zat narkotika, menambah daftar pelanggaran hukum yang harus mereka pertanggungjawabkan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk lokasi lain yang belum teridentifikasi.

“Kami akan mendalami secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Akibat aksi komplotan ini, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp 8,6 juta, belum termasuk dampak sosial akibat pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas masyarakat. Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap infrastruktur vital seperti jaringan listrik bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas layanan publik. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum demi mencegah kejadian serupa terulang.

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *