Lampung Selatan – Aparat kepolisian dari Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial I.K. (29) berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kediamannya di Desa Sumur Kumbang setelah sebelumnya sempat buron.
Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di garasi rumah korban di Desa Sumur Kumbang. Korban berinisial A.R. (33) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang diparkir di rumah dalam kondisi tanpa pengawasan karena ditinggal tidur, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta dan segera melaporkannya ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban lengkap dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Sym/ Hms)












Leave a Reply