EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Palas, Dua HP dan Motor Diamankan

Lampung Selatan //Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial A.B.T. (32) diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Dalam kejadian tersebut, rumah korban diduga dimasuki pelaku yang kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu rolling door bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni Redmi Note 13 Pro+ warna Aurora Purple dan Itel A50 warna Cyan Blue yang berada di dalam kamar.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500.000 yang tersimpan di etalase rokok serta dua ekor ayam kampung milik korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di Desa Palas Jaya.

Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palas IPDA Fajar Kuswantoro kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” kata Suyitno.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Ia juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan secara cepat.

(Hms Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *