EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KMP TAK MENEMUKAN DBHP TA 2016-2018 SEBAGAI “UTANG RESMI DAERAH”: INDIKASI TIPIKOR MENGUAT, DESAK KPK SEGERA PERIKSA PIHAK TERKAIT

Purwakarta — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengungkap hasil kajian Audit Forensik Akuntansi Pemerintah atas pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018, yang menemukan fakta serius terkait tidak disalurkannya hak fiskal desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

 

Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KMP tidak menemukan adanya pencatatan DBHP sebagai utang resmi pemerintah daerah, meskipun kewajiban tersebut secara hukum telah timbul.

 

Ketua KMP menyatakan bahwa temuan ini menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.

 

“Jika suatu kewajiban tidak dibayar, maka secara akuntansi harus tercatat sebagai utang daerah. Namun dalam LKPD TA 2016 hingga 2018, DBHP tidak direalisasikan, tidak muncul sebagai kewajiban, dan juga tidak tercermin sebagai dana tertunda. Ini merupakan anomali fiskal yang sangat serius,” ujar perwakilan KMP.

 

HAK FISKAL DESA TIDAK PERNAH DISALURKAN

 

Undang-Undang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan minimal 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kepada desa.

 

Namun hasil audit forensik KMP menunjukkan:

  1. transfer DBHP kepada desa tercatat Rp0,- selama TA 2016–2018,

  2. kewajiban tersebut tidak diakui sebagai utang daerah,

  3. serta tidak tersimpan dalam posisi SILPA sebagai dana tertunda.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hak fiskal desa yang telah lahir berdasarkan realisasi pendapatan daerah tidak pernah sampai kepada pemerintah desa.

 

Menurut KMP, dalam prinsip keuangan negara, kerugian negara dapat dinyatakan nyata ketika hak keuangan yang seharusnya diterima tidak disalurkan pada tahun anggaran berjalan.

 

INDIKASI PENGALIHAN KEWAJIBAN FISKAL

 

Audit forensik juga menemukan bahwa pada periode yang sama, belanja infrastruktur daerah tetap berjalan dalam nilai signifikan.

 

Situasi ini memunculkan tiga indikator utama (red flag), yaitu:

  1. kewajiban DBHP tidak dibayar namun tidak tercatat sebagai utang;

  2. dana tidak muncul sebagai sisa anggaran tertunda;

  3. kapasitas belanja daerah tetap tinggi.

 

Menurut KMP, persesuaian fakta tersebut mengarah pada indikasi adanya pengalihan penggunaan dana mandatory untuk pembiayaan kegiatan lain.

 

INDIKASI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Berdasarkan kajian forensik akuntansi pemerintah, KMP menilai telah muncul indikasi awal terpenuhinya unsur:

  1. kerugian keuangan negara/daerah,

  2. penyalahgunaan kewenangan,

  3. keuntungan ekonomi pihak lain atau korporasi,

  4. serta pola kebijakan yang berlangsung berulang selama tiga tahun anggaran.

 

Temuan tersebut dinilai memiliki korelasi dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

KMP DESAK KPK SEEGERA TURUN TANGAN

 

Atas dasar itu, Komunitas Madani Purwakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan langkah klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode dimaksud.

 

“Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, pengelolaan kas daerah, serta realisasi DBHP TA 2016–2018 agar terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi desa-desa di Kabupaten Purwakarta,” tegas KMP.

 

KMP menegaskan bahwa kajian ini bersumber dari dokumen resmi pemerintah daerah yang telah diaudit BPK, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut.

 

KOMITMEN PENGAWASAN PUBLIK

 

KMP menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

“Dana bagi hasil pajak adalah hak desa dan hak masyarakat. Transparansi pengelolaannya merupakan fondasi keadilan fiskal daerah,” tutup pernyataan KMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *