LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur melalui Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah room karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FDO (36), warga Kabupaten Lampung Barat, dan FU (40), warga Kecamatan Labuhan Ratu yang diketahui merupakan pemilik room karaoke. Keduanya diamankan saat berada di dalam ruangan karaoke.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, alat hisap, pipa kaca, sedotan bekas pakai, korek api, uang tunai, serta dua unit handphone. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam room karaoke tempat kedua tersangka berada.
Kapolsek Labuhan Ratu menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHPidana terkait penyalahgunaan narkotika.
Polsek Labuhan Ratu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Timur.
Syahrim














Leave a Reply