EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

CV. Kayu Ara dan CV. Bumi Sinar Semaka Menunggak Dua Bulan Pembayaran Sayuran WBP Lapas Kota Agung Rp10,98 Juta, Premi Pekerja Terhambat. 

Tanggamus, Lampung – Pembayaran hasil panen sayuran yang dibudidayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan menunggak selama dua bulan. Nilai tunggakan mencapai Rp10.980.000 dan berdampak pada terhambatnya pembayaran premi bagi WBP yang terlibat dalam kegiatan pertanian.

 

Selama ini, WBP Lapas Kelas IIB Kota Agung menjalankan program kemandirian dan ketahanan pangan melalui kegiatan bercocok tanam. Berbagai jenis sayuran, di antaranya kangkung dan sawi, dibudidayakan dengan hasil panen mencapai sekitar 30 kilogram per hari untuk dipasarkan kepada pengepul.

 

Selain memanfaatkan lahan pertanian konvensional, para WBP juga mendapatkan pembinaan melalui teknik hidroponik. Kegiatan tersebut meliputi perawatan tanaman, pengecekan kadar air, pemeliharaan, hingga proses panen. Hasil kerja tersebut menjadi bagian dari program pembinaan produktif bagi warga binaan.

 

Namun, pembayaran atas hasil panen yang disebut melibatkan CV Kayu Ara dan CV Bumi Sinar Semaka itu belum diselesaikan selama dua bulan. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena para WBP yang telah bekerja menanam hingga memanen sayuran mengharapkan premi dari hasil kegiatan mereka.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan, CV Kayu Ara dipimpin oleh AB dan beralamat di Jalan Way Bunut, Gang Suka Asih, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Sementara itu, CV Bumi Sinar Semaka disebut dipimpin oleh ZD dan beralamat di Jalan Ir. Juanda, Desa Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat. Total pembayaran yang dilaporkan masih tertunggak dari kedua perusahaan tersebut mencapai Rp10.980.000.

 

Pemberdayaan hasil kegiatan pembinaan warga binaan dalam pengadaan bahan makanan juga menjadi bagian dari kebijakan pemasyarakatan. Dalam informasi yang disampaikan, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pemberdayaan hasil kegiatan pembinaan, meliputi bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan tata boga di unit pelaksana teknis pemasyarakatan, sebesar 5 persen dari total nilai kontrak pengadaan bahan makanan. Bunyi ketentuan tersebut perlu dicocokkan kembali dengan naskah peraturan aslinya sebelum diterbitkan.

 

Kasubsi Giatja Lapas Kelas IIB Kota Agung, M. Yusuf, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran sudah berlangsung selama dua bulan. Ia mengaku menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada WBP yang telah bekerja dalam kegiatan pertanian tersebut.

 

“Sudah selama dua bulan pembayaran macet dan hanya janji-janji saja. Mulai bulan delapan sudah macet, bulan sembilan berlanjut, dan sekarang sudah masuk bulan sepuluh. Kami harus mempertanggungjawabkan ini kepada WBP yang sangat mengharapkan premi dari hasil tanam dan panen mereka,” ungkap M. Yusuf.

 

Menurutnya, pembayaran premi merupakan hal penting untuk mendukung keberlangsungan program pembinaan dan menjaga semangat warga binaan dalam bekerja. Ia juga menyebut keterlambatan pembayaran tersebut berdampak pada kewajiban pihak lapas yang harus ditunaikan.

 

“Kami punya kewajiban membayar premi kepada WBP yang bekerja. Kami juga mengeluarkan PNBP, tetapi semuanya menjadi terhambat karena pembayaran selama dua bulan belum diselesaikan,” ujarnya.

 

M. Yusuf berharap pihak perusahaan segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut.

 

“Kami pihak lapas menunggu penyelesaian pembayaran agar premi bagi para WBP yang telah bekerja dapat segera diberikan sesuai hak mereka,” tandasnya.

 

( Zulkarnain Lubis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *