EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

“Panjat Tembok, Masuk Lewat Jendela, Pemuda Tanjung Bintang Diduga Curi Rp5,25 Juta”

LAMPUNG SELATAN –Eternitynews.id | Aksi pencurian di sebuah rumah warga Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berujung pada diamankannya seorang pemuda berinisial BR (20).

 

BR, warga Desa Sukanegara, diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok. Setelah berhasil masuk ke halaman, terduga pelaku diduga menyelinap melalui jendela kamar dan mengambil uang yang disimpan dalam dua celengan berbahan kardus.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

 

JENDELA TERBUKA, CELENGAN ROBEK

 

Kecurigaan korban muncul setelah mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa bagian dalam kamar, korban menemukan dua celengan kardus yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian telah dalam kondisi robek.

 

Uang yang disimpan di dalam kedua celengan tersebut dilaporkan hilang.

 

Berdasarkan laporan korban, celengan pertama berisi sekitar Rp4,6 juta, sedangkan celengan kedua berisi Rp650 ribu. Dengan demikian, total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp5,25 juta.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti.

 

TERDUGA PELAKU DIAMANKAN WARGA

 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan.

 

Namun, sebelum polisi tiba, terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh warga pada Sabtu, 19 September 2026.

 

“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dua celengan tersebut,” ujar Edi.

 

Dalam pemeriksaan, BR disebut mengakui mengambil uang dari kedua celengan tersebut.

 

BARANG BUKTI DIAMANKAN

 

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

 

  • Uang tunai Rp3,35 juta;

  • Satu tas selempang warna hitam merek Effort;

  • Dua kotak kardus lampu merek ACE yang digunakan sebagai celengan.

 

Jumlah uang yang berhasil diamankan polisi lebih kecil dibandingkan total uang yang dilaporkan hilang korban, yakni Rp5,25 juta.

 

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian dan keberadaan uang yang dilaporkan hilang.

 

DIDUGA UNTUK KEBUTUHAN EKONOMI

 

Dari keterangan awal kepolisian, aksi tersebut diduga dilakukan BR untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

 

Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Status dan pembuktian perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat ini, BR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Perkara ini kini berada dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang.(Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *