Salatiga, Senin 21 September 2026.
Penyidik Polres Salatiga diterjunkan memeriksa / BAP korban M. Sholeh Abdullah R. ( Anggota FERADI WPI ) yang pada 12 September 2026 lalu TKP Parkiran toko Benang Raja Salatiga diduga menjadi Korban dugaan Tindak Pidana Pengroyokan dan Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dengan Senjata Linggis Besi yang diduga dibawa para pelaku dari rumah pelaku.
Pemeriksaan dilakukan di ruang perawatan RSUD Salatiga. Dengan kondisi Sholeh harus diselang karena mengalami kebocoran Paru-Paru.
Tim Hukum dari FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang mendampingi adalah Bapak Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, Dan Bapak Kadiv DPP FERADI WPI Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh.
“Tadi Saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga, saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan.” Ujar Eko Ponco
“Miris kondisi Sholeh, saya prihatin dengan kondisi nya penuh luka dan jahitan dan sekarang harus diselang paru paru nya”, Ujar Agus Polenk
“Saya mengucapkan terimakiash kepada rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan dari berbagai media yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Selaku Ketua Umum OA FERADI WPI, Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, Ketua Umum Ormas PMBI ( Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia ), Ketua Umum Organisasi FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Organisasi FERADI TAX CONSULTANT, Ketua Umum OA FERADI OFFICIUM NOBILLE, Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Redaksi media Kawanjarinews, Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Leave a Reply