KALIANDA, LAMPUNG SELATAN Eternitynews.id
Kebijakan rotasi dan mutasi 101 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan pada 2 September 2026 menuai sorotan.
Mutasi yang menyentuh sejumlah posisi strategis tersebut kini menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengusulan, penerapan sistem merit, proses penilaian kinerja, hingga penunjukan sejumlah pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) yang merangkap jabatan.
Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
101 Pejabat Dimutasi
Berdasarkan dokumen daftar pelantikan yang beredar, sedikitnya 101 pejabat administrator dan pengawas mengalami rotasi maupun mutasi.
Beberapa nama yang tercantum antara lain:
- Qorinilwan sebagai Kabag Kesra Setda.
- Andi Sopiyan sebagai Kabag Hukum Setda.
- Deni Afero sebagai Kabid PAUD dan Dikmas Disdik.
- Marlena sebagai Sekretaris DPPKB.
- Eko Junaedi Prabowo sebagai Sekretaris BKD.
- Sejumlah pejabat lainnya yang ditempatkan sebagai Kepala UPTD maupun pejabat pengawas pada berbagai organisasi perangkat daerah.
Selain rotasi dan mutasi, terdapat pula penunjukan pejabat sebagai Plt. yang merangkap jabatan.
Di antaranya Andi Sopiyan, yang tercatat sebagai Kabag Hukum Setda sekaligus Plt. Camat Katibung.
Kemudian I Wayan Sudiarta, yang disebut merangkap sebagai Plt. Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan organisasi, pembagian beban kerja, serta efektivitas pelaksanaan tugas apabila seorang pejabat menjalankan lebih dari satu fungsi pemerintahan.
SISTEM MERIT JADI PERTANYAAN
Sorotan berikutnya mengarah pada penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Sistem merit pada prinsipnya menempatkan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak objektif.
Karena itu, publik mempertanyakan apakah seluruh proses rotasi dan penempatan 101 pejabat tersebut telah melalui mekanisme penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Termasuk di dalamnya bagaimana proses pemetaan talenta, penilaian kinerja, serta pertimbangan kompetensi masing-masing pejabat dilakukan.
Jika terdapat dugaan perubahan atau penetapan nama tanpa mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut tentu perlu dijelaskan oleh pihak berwenang.
MEKANISME TPK PERLU DIBUKA KE PUBLIK
Hal lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme Tim Penilai Kinerja (TPK) dalam proses pemindahan maupun penempatan pejabat.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah publik antara lain:
Apakah seluruh nama yang dimutasi telah melalui proses penilaian sesuai ketentuan?
Apa dasar pertimbangan TPK dalam menentukan penempatan masing-masing pejabat?
Apakah terdapat berita acara atau dokumen resmi hasil penilaian?
Dan apakah usulan dari masing-masing perangkat daerah menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan akhir ditetapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan bahwa keputusan mutasi bukan sekadar keputusan administratif, melainkan benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi dan prinsip profesionalitas ASN.
PLT RANGKAP JABATAN: EFEKTIFKAH?
Penunjukan Plt. yang disertai rangkap jabatan juga menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan.
Rangkap tugas dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan, namun harus tetap memperhatikan kewenangan, kompetensi, kebutuhan organisasi, beban kerja, serta efektivitas pelayanan publik.
Karena itu, publik berhak mengetahui apa alasan seorang pejabat diberikan tugas tambahan sebagai Plt. dan bagaimana pemerintah daerah memastikan tugas utama pejabat tersebut tidak terganggu.
Apalagi apabila jabatan yang dirangkap berada pada sektor atau perangkat daerah yang berbeda.
KOMITMEN MANAJEMEN TALENTA DIPERTANYAKAN
Sorotan semakin menguat karena Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya disebut memiliki komitmen dalam penerapan manajemen talenta ASN bersama lembaga pemerintah terkait.
Komitmen tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.
Karena itu, apabila dalam proses mutasi terdapat keputusan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip manajemen talenta, publik tentu membutuhkan penjelasan.
Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan kepegawaian pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BENARKAH SK MUTASI BISA DIBATALKAN?
Pertanyaan mengenai keabsahan SK mutasi juga mulai mencuat.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap dugaan pelanggaran prosedur secara otomatis membuat suatu SK batal demi hukum.
Keabsahan keputusan administrasi harus dilihat berdasarkan kewenangan pejabat yang menetapkan, prosedur yang ditempuh, substansi keputusan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila kemudian ditemukan pelanggaran administratif atau cacat prosedur, pihak yang merasa dirugikan memiliki mekanisme hukum administrasi untuk mengajukan keberatan, banding administratif, maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dokumen dan proses di balik mutasi 101 pejabat tersebut menjadi penting untuk dibuka dan diperiksa secara objektif.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI
Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang dipindahkan dan siapa yang mendapatkan jabatan.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana keputusan tersebut dibuat.
Apakah berdasarkan kebutuhan organisasi?
Apakah berdasarkan kompetensi?
Apakah berdasarkan kinerja?
Apakah melalui mekanisme penilaian yang sesuai?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat mutasi menyangkut karier ASN sekaligus keberlangsungan pelayanan publik.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN PEMKAB LAMPUNG SELATAN
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Kabupaten Lampung Selatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pertimbangan mutasi, mekanisme penilaian TPK, serta alasan penunjukan sejumlah pejabat sebagai Plt. sekaligus merangkap jabatan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah.
Sebab, semakin besar kebijakan yang menyangkut birokrasi, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, penjelasan terbuka justru dapat menjadi jawaban sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam prosesnya, evaluasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
KUPAS TUNTAS — TAJAM & MENDALAM
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang disebutkan dalam bahan pemberitaan. Setiap dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(Syah/Hr)












Leave a Reply