EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

PENGANIAYAAN SADIS DI SUKABUMI TERUNGKAP! Oknum Kades Ikut Keroyok Warga Hingga Tewas, Satreskrim Polres OKU Selatan Bergerak Cepat

MUARADUA 20/08/2026

Kasus kekerasan berujung maut yang menghebohkan warga Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, akhirnya terungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan. Kejadian ini sangat mengejutkan karena melibatkan oknum Kepala Desa setempat yang diduga ikut serta melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pekerja proyek.

Laporan Awal dan Penyelamatan Bukti
Kasus bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya jenazah yang hendak segera dimakamkan tanpa kejelasan penyebab kematian. Mendengar hal itu, Kanit Pidsus Polsek Simpang Aji segera menghubungi oknum Kepala Desa agar proses pemakaman ditunda sementara waktu.

Saat tim kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, jenazah korban yang bernama lengkap Suhendra alias SA (49 tahun) – pekerja harian PT. Galak Citra, subkontraktor PT. Wika proyek Bendungan Tiga Dihaji – sudah disemayamkan di masjid desa. Jenazah kemudian segera dirujuk ke RSUD Muaradua untuk pemeriksaan awal, lalu dilanjutkan ke RS Bhayangkara Palembang guna pemeriksaan otopsi guna memastikan penyebab kematian yang sesungguhnya.

Kronologi Pengeroyokan Kejam
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, terungkap kekerasan terjadi sejak Selasa malam, 18 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan korban. Pelaku berinisial JK tiba-tiba mendatangi dan langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong, diduga bermula dari tuduhan perselingkuhan terhadap istri pelaku.

Tidak berhenti di situ, korban dipaksa berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa berinisial SDI. Di lokasi inilah kekerasan makin menjadi-jadi: korban dikeroyok bersama oleh JK, anak kandungnya yang berinisial IN, hingga oknum Kepala Desa sendiri yang ikut memukul dan menendang kepala serta tubuh korban berkali-kali. Bahkan, dari pemeriksaan terlihat oknum Kades pun mengalami luka lecet di kaki dan punggung, diduga akibat benturan saat melayangkan tendangan ke arah korban.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa bantal yang memiliki bercak darah serta ponsel milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat pasal berlapis: Pasal 262 ayat (4), Pasal 466 ayat (3), juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindak pidana kekerasan bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan ke pihak berwajib. Sikap aktif warga sangat dibutuhkan guna mencegah hal serupa terulang.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku untuk siapa saja tanpa pandang bulu, bahkan bagi pemangku jabatan di desa sekalipun. Keadilan bagi korban dan keluarganya akan terus diperjuangkan hingga tuntas.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *