EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas Disertai Penusukan di Rajabasa

LAMPUNG SELATAN // Eternitynews.id // Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa. Pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan pelaku berinisial P.G. alias D. (15), warga Kecamatan Rajabasa, ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan para saksi.

 

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Stefanus.

 

Peristiwa terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban berinisial LM, warga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan memanjat tembok belakang, namun aksinya dipergoki korban saat hendak menuju kamar mandi.

 

Korban yang menyadari keberadaan pelaku berteriak meminta pertolongan. Panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau.

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, Kalianda.

 

Dengan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore harinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang berlumuran darah, serta satu potong jaket putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *