EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Rusak Pintu Belakang, Gasak Uang dan HP, Pemuda Katibung Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Presisi

LAMPUNG SELATAN // Eternitynews.id // Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diringkus setelah diduga membobol rumah warga dan menggasak uang tunai serta telepon genggam.

 

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta informasi yang berkembang di masyarakat.

 

“Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan,” ujar IPTU Dita.

 

 

 

Bobol Pintu Belakang, Gondol Uang dan Handphone

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam yang berada di dalam kamar.

 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.

 

“Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar,” jelas Kapolsek.

 

 

 

Barang Bukti Diamankan

 

Dalam proses pengungkapan perkara, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

 

Selembar uang pecahan Rp50.000.

 

Satu potong kaos warna hijau.

 

Satu potong celana pendek warna biru.

 

Sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat.

 

Satu lembar nota pembelian handphone.

 

 

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Terancam Pasal Curat KUHP Baru

 

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Katibung.

 

Kapolsek menegaskan, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

“Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Dita.

 

 

 

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

 

Polsek Katibung mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong. Warga juga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

 

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung dalam menindak pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *