SEMARANG – Proses mediasi Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang terus berjalan. Agenda mediasi telah dilaksanakan pada Selasa,13 Juli 2026.
Agenda 13 Juli 2026: Mediasi Awal Dengan Kehadiran Kuasa Hukum Penggugat
Pada agenda pertama, berdasarkan penetapan pengadilan, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa.
Pihak Penggugat hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya / FERADI WPI, terdiri dari:
- Adv. Donny Andretti, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX.
-
Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
-
Ass. Adv. Sriyanto,C.PFW.,C.FTAX.
-
Sukindar, S.H.,C.PFW., C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP & Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang
Demi menjaga privasi serta menghormati proses hukum, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan.
Agenda Selasa, 14 Juli 2026: Kehadiran Tergugat Diwakili Kuasa Hukum
Pada agenda lanjutan hari ini, dari pihak Tergugat yang hadir hanya Kuasa Hukum saja. Proses mediasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah, mufakat, dan itikad baik.
Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat
Adv. Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menegaskan:
“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan.”
Sukindar, S.H. menegaskan komitmen FERADI WPI:
“Kami mendukung penyelesaian melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Seluruh tahapan harus objektif, transparan, dan sesuai prinsip hukum.”
Adv. Markus Wijaya menyatakan Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan menghormati independensi pengadilan.
Melalui mediasi ini seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog konstruktif. Apabila mediasi pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red ilma)














Leave a Reply