EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Waketum FERADI WPI Sukindar SH, Kawal Kasus Pinjaman Rp.150 Juta, Menunggu Panggilan Penyidik Polda Jateng*

Semarang, Jumat, 10 juli 2026 – Tim Hukum FERADI WPI yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF. C.JKJ., C.FTAX.* selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Waketum DPP Feradi Wpi Sukindar SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sekaligus Ketua Organisasi Advokat DPC FERADI WPI Kota Semarang*, terus mengawal kasus dugaan wanprestasi pinjaman uang senilai Rp150.000.000,- di wilayah hukum Semarang.

 

Kasus ini bermula pada Juli 2023. Pelapor memberikan pinjaman kepada Sdr. Suprapto dan Ibu Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 00880. Kesepakatan awal pinjaman dikembalikan dalam 1 bulan dengan keuntungan Rp9.000.000,- per bulan selama 3 bulan.

 

Namun hingga lebih dari 1 tahun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Upaya mediasi melalui keluarga dan Babin Kamtibmas juga tidak membuahkan hasil. Rumah jaminan pun tidak dapat dijual karena debitur menolak bertemu calon pembeli dan penghuni menolak pengosongan.

 

Sebelumnya, pada Maret 2025 pelapor telah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Semarang. Namun penanganan perkara dinilai mandek dan tidak ada kejelasan.

 

Langkah Hukum Terbaru

Tim Hukum FERADI WPI kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan penghentian penanganan laporan secara sepihak.

 

Hasilnya, pengaduan telah diterima oleh Propam Polda Jateng. Setelah dilakukan telaah awal, perkara ini kemudian diarahkan dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini pelapor masih dalam tahap menunggu panggilan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

 

*Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI menyatakan:

“Kami mengapresiasi respon cepat Propam Polda Jateng. Pengaduan kami diterima dan langsung diarahkan ke Ditreskrimum. Kami berharap penyidik segera memanggil para pihak, memeriksa bukti-bukti, dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum yang sama.”

 

Waketum Sukindar SH, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang* menambahkan:

“Bukti perjanjian, bukti transfer, dan jaminan sertifikat sudah lengkap. Kami akan kawal kasus ini baik di jalur pidana di Ditreskrimum maupun jalur perdata untuk eksekusi jaminan. FERADI WPI hadir memastikan tidak ada warga yang dirugikan tanpa kepastian hukum.”

 

Tuntutan Tim Hukum FERADI WPI:

  1. Agar Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

  2. Agar hak-hak pelapor segera dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.

  3. Agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

Tim Hukum FERADI WPI berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

 


 

Tentang FERADI WPI

Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia adalah organisasi profesi advokat yang fokus pada pemberian bantuan hukum bagi masyarakat. Berazaskan keadilan dan kepastian hukum, FERADI WPI aktif melakukan pendampingan, pendidikan hukum, dan pembelaan hak warga di seluruh Indonesia.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Red ilma)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *