EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Minta Kepastian Prosedur, Transparansi, dan Dokumentasi Resmi dalam Proses Verifikasi Lingkungan

Purwakarta, 10 Juli 2026 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti tata kelola pelaksanaan Verifikasi Partisipatif Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dan Data Operasional yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta. Sorotan tersebut muncul setelah tertundanya agenda verifikasi terhadap PT Urase Prima pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan KMP yang kemudian direspons secara resmi oleh DLH melalui Surat Nomor 600.4.6/1224/DLH/2026 tanggal 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut, DLH mengundang PT Urase Prima beserta beberapa perusahaan lainnya untuk mengikuti verifikasi teknis pengelolaan lingkungan hidup.

 

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menjelaskan bahwa dirinya bersama tim hadir di Kantor DLH sesuai jadwal. Namun, saat hendak memasuki ruang pertemuan, KMP tidak diperkenankan masuk oleh seorang staf DLH, meskipun kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Verifikasi Partisipatif yang diajukan KMP.

 

“Setelah kami menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala DLH melalui WhatsApp, sekitar lima belas menit kemudian kami dipersilakan masuk ke ruang pertemuan,” jelas Zaenal.

 

Pertemuan kemudian dipimpin oleh jajaran Kepala Bidang DLH dan dihadiri perwakilan PT Urase Prima.

Sebelum pembahasan dimulai, pimpinan rapat menyampaikan agar pihak KMP tidak melakukan dokumentasi selama berlangsungnya pertemuan. KMP menghormati arahan tersebut dan tidak melakukan dokumentasi sebagai bentuk penghormatan terhadap tata tertib rapat.

 

Di tengah jalannya pembahasan, salah seorang perwakilan PT Urase Prima menerima panggilan telepon, keluar ruangan beberapa saat, kemudian kembali dan menyampaikan keberatan atas kehadiran KMP dalam proses verifikasi.

Menanggapi hal tersebut, KMP menyatakan menghormati sikap yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan.

 

Namun KMP meminta agar keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam notulen rapat sebagai bagian dari administrasi penyelenggaraan verifikasi.

 

Selanjutnya, DLH mengusulkan penjadwalan ulang verifikasi menjadi Senin, 13 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, serta menyampaikan bahwa hasil rapat akan dituangkan dalam notulen yang akan disampaikan kepada KMP.

 

Namun, dokumen yang kemudian diterima KMP hanya berupa surat pemberitahuan penjadwalan ulang. Surat tersebut tidak memuat uraian jalannya rapat, daftar peserta, pokok pembahasan, sikap para pihak, maupun alasan penundaan sebagaimana yang terjadi dalam forum rapat.

 

Menurut Zaenal, perhatian KMP bukan semata-mata tertuju pada keberatan yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan, melainkan pada kepastian tata kelola penyelenggaraan verifikasi oleh instansi pemerintah.

 

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan. Kami juga menghormati tata tertib rapat yang ditetapkan DLH, termasuk arahan agar kami tidak melakukan dokumentasi selama pertemuan berlangsung. Justru karena itu kami berharap seluruh proses rapat didokumentasikan secara lengkap melalui notulen resmi. Dokumentasi resmi merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Zaenal.

 

KMP berpandangan bahwa partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila suatu kegiatan dilaksanakan sebagai Verifikasi Partisipatif, maka mekanisme, ruang lingkup, dan tata cara pelaksanaannya perlu ditetapkan secara jelas oleh instansi penyelenggara agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

 

Menurut KMP, keputusan mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi merupakan kewenangan instansi pemerintah sebagai penyelenggara. Karena itu, mekanisme pelaksanaan verifikasi seharusnya memiliki prosedur yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme.

 

KMP menegaskan bahwa penyampaian sikap ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan DLH maupun PT Urase Prima. Sebaliknya, KMP berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama guna memperkuat tata kelola pengawasan lingkungan hidup yang lebih transparan, objektif, dan mampu membangun kepercayaan publik.

 

KMP juga berharap seluruh agenda verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dijadwalkan dapat berjalan secara profesional, independen, dan berorientasi pada pengujian keselarasan antara hasil uji laboratorium, data operasional, kondisi lapangan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagai organisasi masyarakat yang mengajukan permohonan Verifikasi Partisipatif, KMP menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi secara konstruktif dalam pengawasan lingkungan hidup. KMP meyakini bahwa perlindungan lingkungan hidup yang efektif hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap peran pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *