EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Oknum Brimob dan TNI AL Diamankan

LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi berhasil diamankan, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam mengawasi jalur penyeberangan yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk dan keluar peredaran narkotika antarwilayah. Keberhasilan tersebut dinilai mampu menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi miliaran rupiah sebelum beredar di masyarakat.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut. Polda Lampung menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian, sekalipun berasal dari institusi penegak hukum maupun aparat negara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan cepat yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Menurutnya, Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang profesi maupun jabatan.

“Dalam pemberantasan narkotika tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

Polda Lampung memperkirakan keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu dan sedikitnya 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi. Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi pukulan bagi jaringan narkotika yang diduga memanfaatkan Pelabuhan Bakauheni sebagai jalur distribusi antarprovinsi.

Berdasarkan kronologi, pengungkapan bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan terhadap telepon seluler miliknya mengungkap dugaan transaksi narkotika. Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil interogasi diketahui tas berisi narkotika telah dibawa DK ke atas kapal. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Dalam proses hukum, tersangka sipil bersama oknum anggota Brimob ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara penanganan terhadap oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi memutus mata rantai jaringan narkoba di Provinsi Lampung.

Meta Deskripsi:
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum Brimob dan oknum TNI AL.

(Syrm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *