Eternitynews//GOWA, 29 MEI 2026 – Dinamika politik di Kabupaten Gowa kini memasuki tahap yang penuh ketegangan hukum dan moral, setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket resmi menyerahkan wewenang penuh kepada legislator senior Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa, Muh. Kasim Sila. Sebagai Ketua Pansus, ia menjadi figur sentral yang akan menentukan nasib Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN.
Penunjukan Kasim Sila menjadi sorotan publik sebagai ujian besar terhadap integritas dan keberanian moral. Sebagai kader PAN, ia dihadapkan pada pilihan krusial antara loyalitas kepartaian dengan amanah yang diemban untuk rakyat Gowa dalam menjalankan proses investigasi yang objektif dan adil. Palu sidang yang kini berada di tangannya menjadi simbol penting dalam pertaruhan nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas kepemimpinan publik.
Langkah pembentukan Pansus ini menandaskan bahwa proses Hak Angket tidak hanya sebatas administrasi prosedural belaka. Pansus telah menetapkan dua fokus utama penyelidikan: penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam kebijakan daerah, serta dugaan pelanggaran etika dan moralitas kepemimpinan publik yang dinilai sebagai “perbuatan tercela”. Kedua substansi ini akan diuji secara komprehensif dari sisi hukum dan aspek politik yang mendasar.
Dalam kerangka hukum tata negara, penyalahgunaan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari dimensi moralitas jabatan. Beberapa kebijakan yang menjadi sorotan, antara lain pembatalan beasiswa S3 secara sepihak dan ketidaktransparanan alokasi anggaran untuk program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, menjadi contoh nyata dari dugaan abuse of power. Namun, kompleksitas kasus semakin membesar karena menyangkut aspek etika yang sangat kental dengan nilai-nilai masyarakat Gowa yang mengakar pada falsafah Siri’ (harga diri dan rasa malu sebagai fondasi kehormatan).
Publik tidak luput mengaitkan situasi yang terjadi di Gowa dengan yurisprudensi sejarah kasus pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri, pada tahun 2013. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan bersejarah dengan mengabulkan pemakzulan bukan karena kasus korupsi APBD, melainkan akibat skandal etika pribadi berupa pernikahan siri kilat yang dinilai telah merusak martabat jabatan dan termasuk dalam kategori “perbuatan tercela”.
Bayang-bayang kasus Garut kini jelas terlihat di Gowa. Jika Aceng Fikri harus mengundurkan diri karena pelanggaran etika dalam urusan pribadi, maka Bupati Gowa menghadapi konsekuensi yang lebih berat jika dugaan skandal moral yang berkembang di ruang publik terbukti di depan Pansus. Berdasarkan putusan tetap MA tersebut, klausul “perbuatan tercela” dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk mencopot jabatan kepala daerah jika terbukti telah meruntuhkan legitimasi dan martabat kepemimpinan publik.
Dengan palu sidang yang dipegang teguh, Pansus Gowa memiliki jangka waktu maksimal 60 hari kerja untuk menyusun bukti kebijakan dan analisis ilmiah terkait aspek moralitas menjadi satu kesatuan dokumen hukum yang sah. Jika alat bukti yang diajukan dinyatakan otentik dan hasil uji digital forensik dari pihak kepolisian dinyatakan valid, maka ketukan palu sidang oleh Muh. Kasim Sila akan menjadi titik temu apakah berkas pemakzulan akan diajukan ke Mahkamah Agung, sehingga bisa mereplikasi babak sejarah hukum yang terjadi di Garut lebih dari satu dekade yang lalu.
Ujian etika politik menjadi tantangan terbesar bagi Kasim Sila hingga detik terakhir proses penyelidikan. Di tengah kompleksitas dinamika internal partai dan kepentingan yang terlibat, ia dituntut untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga legislatif. Seluruh mata publik kini terpaku pada Gowa, menunggu apakah ketukan palu tersebut akan membawa keadilan yang sesungguhnya, meneguhkan kepastian hukum, serta memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan kekuasaan bagi generasi pemimpin masa depan.
Ka biro Gowa ( Rusli)






Leave a Reply