Lampung Selatan,Eternitynews.id Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Makmur Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Jumat (24/7/2026), menjadi forum penting untuk mengungkap kondisi keuangan BUMDes sekaligus menetapkan kepengurusan baru sebagai langkah penyelamatan dan pembenahan tata kelola usaha desa.
Berdasarkan Berita Acara Musdes yang diperoleh, forum di Aula Balai Desa Bangunan tersebut dihadiri Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, pengurus BUMDes, unsur masyarakat, dan perwakilan perempuan. Agenda utama meliputi penyampaian laporan keuangan, evaluasi kegiatan, pembahasan hasil usaha, hingga pemilihan pengurus baru sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam laporan keuangan yang dipaparkan, tercatat modal awal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp75 juta. Selama pengelolaan usaha terdapat biaya operasional sekitar Rp35 juta, tambahan modal usaha Rp10,5 juta, sehingga nilai aset atau modal yang masih dimiliki mencapai sekitar Rp85,5 juta, dengan pengeluaran lain sekitar Rp500 ribu.
Forum juga mencatat sejumlah evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan BUMDes. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian peserta musyawarah adalah perlunya kepengurusan yang lebih aktif, transparan, dan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan seluruh unit usaha BUMDes agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Dalam sesi tanya jawab, peserta musyawarah menerima laporan keuangan yang disampaikan pengurus. Selanjutnya forum menyepakati dilakukan pengisian kekosongan jabatan melalui pembentukan kepengurusan baru guna memperkuat tata kelola BUMDes ke depan.
Hasil musyawarah menetapkan susunan kepengurusan baru BUMDes Bangun Makmur, yakni:
Ketua: M. Ruly
Sekretaris: Santoso
Bendahara: Nursani
Selain itu dibentuk pula pengelola unit usaha dan tim survei untuk mendukung pengembangan usaha BUMDes.
Musyawarah juga menghasilkan rekomendasi agar pengurus baru segera menyusun anggaran dasar, memperkuat administrasi, melakukan pembenahan seluruh unit usaha, serta menyusun langkah kerja yang terukur agar BUMDes dapat kembali berkembang dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Berita acara tersebut ditandatangani oleh pimpinan musyawarah serta diketahui oleh Pj. Kepala Desa Bangunan, Muslim Idrus, sebagai bentuk legalitas hasil keputusan Musdes.
Meski demikian, sejumlah data dalam berita acara masih memerlukan penjelasan lebih rinci, terutama terkait rincian penggunaan modal, perhitungan aset, serta tindak lanjut atas evaluasi yang disampaikan peserta musyawarah. Sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes, klarifikasi dari pemerintah desa, pengurus lama, pengurus baru, dan pendamping desa menjadi penting agar seluruh informasi dapat dipahami masyarakat secara utuh dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
(Syahrim)















Leave a Reply