OKU SELATAN//26/07/2026 Jaringan gelap narkotika di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali tercabik! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil menggulung seorang pengedar sabu berinisial K (47) di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Tak main-main, dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu siap edar dengan total berat 15,50 gram!
Pengungkapan dramatis ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Bak detektif ulung, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Trian Hardianto dan Kanit I IPDA Yusuf Tri Wibowo, langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif selama sehari penuh, Kamis (23/7/2026), membuahkan hasil.
Dini hari Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, rumah K digerebek. Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan ‘harta karun’ terlarang miliknya: 14 paket sabu dalam plastik klip bening! Bukan hanya itu, barang bukti pendukung seperti timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, dompet, kotak hitam, kaca pirex, hingga sendok takar dari pipet turut diamankan.
Di hadapan petugas, K akhirnya mengakui semua barang haram itu miliknya. Ia menyebut nama ARI dari Kota Liwa, Lampung Barat, sebagai pemasok utama. Kini, K dan seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres OKU Selatan, menunggu pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat!” serunya lantang.
Apresiasi tinggi juga datang dari Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. “Langkah cepat jajaran Polres OKU Selatan ini adalah bukti keseriusan Polri memerangi kejahatan narkotika. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana berat menanti sang pengedar!
Ini bukan sekadar penangkapan biasa, ini adalah pernyataan tegas Polda Sumatera Selatan: mata rantai peredaran gelap narkotika akan terus diputus dengan penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan. Mari bersama, masyarakat dan kepolisian, wujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas narkoba!
Penulis
Romy Batara 94














Leave a Reply