EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

UANG DIKEMBALIKAN, PERKARA TAK DIUJI: ADA APA DENGAN KASUS 11 DESA PURWAKARTA?

Purwakarta — Kemarin sore, kamis 23 April 2026 KMP menerima surat balasan dari Kejari Purwakarta dengan nomor B-1230/M.2.14/Fd.1/04/2026. Pada hari ini Jumat 24 April 2026 KMP kirimkan surat nomor 0251/KMP/PWK/IV/2026, perihal Tanggapan, Bantahan, dan Permintaan Sikap Hukum.

 

Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan secara serius penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa yang hingga kini tidak memiliki kejelasan status hukum.

 

Fakta yang tidak terbantahkan: ratusan juta rupiah telah dikembalikan oleh para kepala desa. Namun hingga saat ini, perkara tersebut tidak pernah diuji melalui proses penyidikan.

 

“Jika tidak ada masalah, mengapa uang dikembalikan?” Pertanyaan ini menjadi kegelisahan publik yang belum dijawab secara tuntas.

 

Alih-alih diuji melalui mekanisme hukum pidana, perkara ini disebut sebagai “administratif” dan berhenti di tahap penyelidikan. Tidak ada penyidikan, tidak ada kejelasan penghentian, namun perkara seolah telah selesai.

 

KMP menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sehingga seharusnya menjadi dasar untuk dilakukan pengujian melalui proses penyidikan, bukan sebaliknya.

 

Situasi semakin membingungkan dengan munculnya dua versi di ruang publik:

 

  • Di satu sisi, disebut adanya penghentian perkara;

  • Di sisi lain, Kejaksaan menyatakan tidak pernah menerbitkan SP3.

 

“Jika tidak ada penghentian resmi, maka atas dasar apa perkara dianggap selesai? Dan jika memang tidak dilanjutkan, di mana proses pengujian hukumnya?” tegas Kang ZA sapaan akrab Ketua KMP.

 

KMP juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada jawaban substantif dari Kejaksaan Negeri Purwakarta atas berbagai pertanyaan yang diajukan secara resmi. Jawaban yang diberikan dinilai belum menyentuh pokok persoalan utama: “mengapa perkara tidak pernah diuji melalui penyidikan.”

 

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP telah menyampaikan bantahan resmi sekaligus meminta sikap hukum tegas dengan batas waktu 7 hari.

 

KMP menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berada dalam “zona abu-abu”, di mana perkara tidak diproses secara pidana namun juga tidak dihentikan secara sah.

 

Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang ditentukan, KMP akan menempuh langkah lanjutan:

 

  • Pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)

  • Laporan ke Komisi Kejaksaan RI

  • Pengaduan ke Ombudsman RI

  • Sengketa informasi publik

  • Hingga opsi praperadilan

 

“Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal prinsip. Hukum tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum wajib menjawab.”

 

KMP mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi menjaga integritas penegakan hukum di daerah.

 

Transparansi bukan pilihan. Ini kewajiban. Tegas kang ZA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *