BENGKULU UTARA — Selain dugaan pungutan Rp50.000 per truk yang telah dihentikan, muncul laporan baru bahwa praktik pungutan liar diduga masih berlangsung di lingkungan Pabrik Sawit Bukit Harapan (SBH), Desa Bukit Harapan, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
- Setiap kendaraan yang masuk membawa Tandan Buah Segar (TBS) dipungut biaya Rp10.000 di pos keamanan pabrik
-
Rata-rata 60 unit kendaraan per hari melakukan penyetoran TBS
-
Per hari, total uang yang dipungut bisa mencapai ratusan ribu rupiah
-
Masyarakat dan para sopir merasa berat dan dirugikan
- Masyarakat menilai jika pungutan liar dibiarkan terus, akan menurunkan minat tengkulak membeli sawit dari petani
-
Petugas keamanan sudah digaji oleh pihak perusahaan, sehingga pungutan ini dianggap tidak beralasan
-
Diduga kuat adanya pembiaran dari pihak manajemen pabrik SBH terhadap praktik tersebut
-
Masyarakat meminta semua bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum segera dihentikan
Sebelumnya, Kepala Desa Bukit Harapan (HW) menyatakan akan menindaklanjuti:
“Kita tanyakan dulu ya Ki… Kita urus dulu, nanti kita ambil uangnya kita serahkan.”
Namun hingga saat ini, penjelasan resmi dan transparansi terkait dasar hukum serta aliran dana pungutan belum diterima oleh masyarakat maupun awak media.
Penulis: Eternitynews.id — Kabiro Bengkulu Utara (Duski)







Leave a Reply