LAMPUNG SELATAN -Polemik penyaluran aspirasi masyarakat adat di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku pada 5 Oktober 2026. Surat tersebut disebut telah diterima, tetapi menurut informasi dalam materi yang disampaikan forum, proses tindak lanjutnya diduga belum menunjukkan kejelasan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penerimaan, pencatatan, disposisi, hingga tindak lanjut aspirasi masyarakat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Bagi masyarakat adat yang tengah memperjuangkan aspirasi terkait rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa, kejelasan administrasi bukan sekadar urusan surat-menyurat. Hal itu menyangkut hak masyarakat untuk didengar, memperoleh informasi, dan mendapatkan kepastian atas aspirasi yang mereka sampaikan kepada lembaga negara.
SURAT DITERIMA, TETAPI BAGAIMANA NASIBNYA?
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam materi forum, surat permohonan RDP bertanggal 5 Oktober 2026 disebut telah masuk ke lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan.
Namun, forum mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut. Mereka menyoroti dugaan bahwa surat aspirasi itu belum sampai pada proses yang memberikan kepastian mengenai jadwal audiensi maupun mekanisme pembahasan bersama pihak terkait.
Jika benar belum ditindaklanjuti, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang. Publik berhak mengetahui apakah surat telah dicatat secara resmi, kepada siapa surat didisposisikan, apakah sudah dibahas pimpinan DPRD, dan apa alasan jika belum ada keputusan mengenai permohonan RDP.
Meski demikian, dugaan mandeknya surat tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Sekretariat DPRD Lampung Selatan. Status administrasi surat, alur disposisi, dan pihak yang bertanggung jawab harus dipastikan melalui dokumen serta keterangan resmi agar persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim.
JANJI MENERUSKAN ASPIRASI JANGAN BERHENTI PADA UCAPAN
Dalam materi yang beredar, disebutkan adanya janji bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Gubernur Lampung, hingga pemerintah pusat.
Akan tetapi, masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan lisan. Mereka memerlukan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab meneruskan aspirasi, kapan proses itu dilakukan, lembaga mana yang menjadi tujuan, serta bagaimana masyarakat dapat memantau perkembangannya.
Jika komitmen tersebut memang pernah disampaikan, sudah semestinya ada penjelasan mengenai realisasi dan tahap tindak lanjutnya.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah aspirasi masyarakat telah benar-benar masuk ke jalur pengambilan keputusan, atau masih tertahan dalam proses birokrasi?
Kepastian tersebut penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat tidak terkikis oleh ketidakjelasan prosedur.
TIGA TUNTUTAN TEGAS FORUM MASYARAKAT ADAT
Dalam materi yang disampaikan, Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku menekankan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta kejelasan dari pimpinan DPRD Lampung Selatan.
Forum meminta penjelasan mengenai status surat permohonan RDP tertanggal 5 Oktober 2026, termasuk proses pencatatan, disposisi, dan tindak lanjutnya.
Kedua, meminta kepastian audiensi dengan Bupati Lampung Selatan.
Forum menginginkan jadwal pertemuan yang jelas dan terbuka agar aspirasi masyarakat adat dapat disampaikan secara langsung kepada kepala daerah. Kepastian jadwal dan mekanisme audiensi dinilai penting agar komunikasi antara masyarakat dan pemerintah tidak berhenti pada janji.
Ketiga, meminta keterbukaan mengenai rencana geothermal Gunung Rajabasa.
Forum menghendaki agar aspirasi terkait rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa diteruskan kepada pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi forum, pembahasan mengenai proyek tersebut tidak semestinya mengabaikan suara masyarakat yang merasa memiliki keterikatan sejarah, adat, dan sosial dengan kawasan Gunung Rajabasa.
GUNUNG RAJABASA BUKAN SEMATA PERSOALAN ENERGI
Penolakan dan keberatan terhadap rencana geothermal Gunung Rajabasa tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai lingkungan, keberlanjutan sumber air, ruang hidup, serta nilai sejarah dan budaya leluhur.
Dalam pandangan masyarakat adat yang tergabung dalam forum, Gunung Rajabasa bukan hanya kawasan yang memiliki potensi energi. Gunung tersebut juga dipandang sebagai bagian dari identitas, sejarah, dan kehidupan masyarakat setempat.
Karena itu, dialog yang terbuka dan berbasis informasi menjadi kebutuhan mendasar. Penjelasan mengenai rencana kegiatan, kajian lingkungan, potensi dampak, serta ruang partisipasi masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, setiap pembahasan perlu mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan lembaga terkait. Aspirasi masyarakat harus didengar, sementara informasi mengenai rencana proyek dan dampaknya perlu diuji melalui data serta kajian yang dapat diperiksa publik.
DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH DITUNTUT MEMBERIKAN KEJELASAN
Kasus yang dipersoalkan forum ini menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa saluran aspirasi masyarakat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sekretariat DPRD perlu memberikan penjelasan mengenai keberadaan serta status surat. Pimpinan DPRD dapat menerangkan apakah permohonan RDP telah dibahas dan bagaimana mekanisme penjadwalannya. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga perlu menjelaskan mekanisme penerimaan audiensi apabila permohonan pertemuan dengan bupati telah diajukan.
Klarifikasi dari semua pihak diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. Jika terdapat hambatan administrasi, hambatan itu perlu dijelaskan beserta langkah penyelesaiannya. Jika surat masih diproses, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tahapan yang sedang berjalan.
Transparansi bukan hanya soal menjawab kritik. Transparansi juga merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Bagi Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku, persoalan ini bukan semata-mata tentang selembar surat. Yang dipertanyakan adalah kepastian apakah aspirasi masyarakat memperoleh ruang yang layak dalam proses pengambilan keputusan.
Masyarakat membutuhkan jawaban konkret: di mana posisi surat tersebut, siapa yang menangani, bagaimana kelanjutannya, dan kapan dialog dapat dilaksanakan.
Kini, perhatian tertuju kepada Sekretariat dan pimpinan DPRD Lampung Selatan serta pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi yang terbuka dan dapat diverifikasi.
Hingga terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, dugaan mandeknya surat RDP ini tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang menunggu penjelasan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan: aspirasi masyarakat semestinya mendapatkan kejelasan proses dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rakyat menunggu jawaban, bukan sekadar janji.
*Eternitynews.id —(Syah)













Leave a Reply