OKU SELATAN, 30 Oktober 2026 – Satu peristiwa menghebohkan terjadi di Pondok Pesantren Darul Huda, Desa Sri Menanti, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Seorang santri perempuan berusia 13 tahun berinisial A diduga disiram menggunakan air comberan setelah dituduh mengambil uang sebesar Rp100.000. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026 ini memicu kemarahan publik, terlebih setelah pernyataan pengelola pesantren yang justru memunculkan banyak pertanyaan serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika santri berinisial A, siswi kelas VIII, dituduh mengambil uang sebesar Rp100.000. Anak tersebut diduga diminta mengakui tuduhan tersebut, dan sekitar pukul 17.00 WIB, di hadapan sejumlah santriwati, ia diduga disiram satu ember air yang berwarna hitam kecokelatan dan berbau tidak sedap — yang disebut sebagai air comberan/limbah.
Ketika dikonfirmasi, Agusalim, selaku pemilik dan pengelola Pondok Pesantren Darul Huda, tidak menjelaskan rinci kronologi. Sebaliknya, ia menyebut bahwa penyiraman air tersebut adalah sesuatu yang “biasa dilakukan” di lingkungan pesantren. Bahkan, menurutnya, santri laki-laki juga mendapat perlakuan serupa, mulai dari penyiraman hingga pemotongan rambut.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan:
Apakah sesuatu otomatis dibenarkan hanya karena disebut kebiasaan?
Jika benar penyiraman dengan air limbah adalah bentuk pembinaan yang dilakukan secara rutin, maka publik berhak mempertanyakan:
Apakah tindakan ini tertulis dalam tata tertib atau SOP pesantren?
Siapa yang menetapkan hukuman dengan air kotor/limbah?
Bagaimana jika air comberan itu mengandung bakteri berbahaya yang membahayakan kesehatan anak?
Apakah tuduhan pencurian Rp100.000 itu memiliki bukti dan saksi yang sah, atau anak hanya ditekan untuk mengaku?
Karena itu, perlu pemeriksaan objektif: apakah penyiraman di hadapan teman-temannya, pemaksaan pengakuan, dan penghukuman tersebut memenuhi unsur kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis?
DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten OKU Selatan meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan ini. Jangan sampai perlakuan yang merugikan anak dianggap semata-mata sebagai “urusan internal pesantren” atau “hukuman kebiasaan pesantren.”
Pesantren adalah lembaga pendidikan, bukan tempat di mana hak-hak anak boleh diabaikan atas nama kedisiplinan. Pembinaan tetap harus menjaga keselamatan fisik, kesehatan, dan martabat anak.
“Biasa dilakukan belum tentu benar di mata hukum. Kebiasaan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan perlakuan yang merugikan anak.”
Kasus ini kini menunggu penjelasan resmi dari pihak pesantren dan hasil pemeriksaan instansi berwenang. Masyarakat berhak tahu: apa yang sebenarnya terjadi, dan perlindungan hukum untuk anak harus ditegakkan tanpa kompromi.
Penulis
Romy Batara 94











Leave a Reply