LAMPUNG SELATAN — ETERNITYNEWS.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini bin Sasmita, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya Isnaini, terdakwa lainnya, Ansori bin Heruji, yang menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah, juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU M. Reyhan Biiznillah di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut tuntutan pidana penjara, tetapi juga kewajiban pengembalian uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa. Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp651.207.212.
Uang Pengganti Isnaini Rp563,38 Juta
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Isnaini membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Isnaini dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp563.385.812.
Berdasarkan uraian tuntutan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Isnaini dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun 6 bulan.
Besarnya uang pengganti tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini karena berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada terdakwa.
Ansori Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sementara itu, Ansori bin Heruji dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
JPU juga menuntut Ansori membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, tuntutan tersebut menetapkan penggantian berupa pidana kurungan selama 50 hari.
Untuk uang pengganti, Ansori dibebani kewajiban sebesar Rp87.821.400.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Dengan demikian, akumulasi uang pengganti yang dituntut kepada Isnaini dan Ansori mencapai Rp651.207.212, di luar denda yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
JPU Sebut Kedua Terdakwa Terbukti Melakukan Korupsi
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebutkan dalam uraian tuntutan.
Namun, pernyataan mengenai terbuktinya tindak pidana tersebut merupakan posisi hukum JPU dalam tahap penuntutan. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim melalui putusan pengadilan.
Puluhan Dokumen Keuangan Desa Diajukan sebagai Barang Bukti
Dalam persidangan yang sama, JPU turut mengajukan puluhan dokumen administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024.
Dokumen tersebut antara lain Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dokumen APBDes, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dokumen pencairan dana, hingga rekening koran Pemerintah Desa Bangunan.
Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pembangunan fisik, penanggulangan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.
Keberadaan dokumen administrasi keuangan itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan dalam perkara tersebut.
JPU juga meminta Majelis Hakim menetapkan pengembalian sebagian besar dokumen kepada instansi terkait, yakni Pemerintah Desa Bangunan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan melalui para saksi terkait.
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Nasib Anggaran Desa Menunggu Putusan Hakim
Perkara dugaan korupsi APBDes Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024 menjadi persoalan serius karena anggaran desa semestinya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
Tuntutan pidana terhadap Isnaini dan Ansori kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Majelis Hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
Perlu ditegaskan, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir pengadilan. Besaran hukuman maupun kewajiban uang pengganti yang akhirnya dijatuhkan akan ditentukan dalam putusan Majelis Hakim.
Masyarakat, khususnya warga Desa Bangunan, tentu berkepentingan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Sebab, perkara yang berkaitan dengan anggaran desa bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara di tingkat desa.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai tuntutan JPU. Untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, perkembangan persidangan, tanggapan pihak terdakwa atau penasihat hukum, serta putusan Majelis Hakim perlu terus dipantau.
(Syah)












Leave a Reply