Indramayu, Eternitynews.co.id
Pemerintah sudah mengalokasikan kebutuhan sekolah baik yang negeri maupun swasta berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan jumlah siswa yang telah di ajukan untuk mendapatkan anggaran tersebut akan tetapi pihak sekolah tetap saja masih memunggut biaya persiswa dikenakan Rp.1.200.000; dari 30 siswa khusus kelas 12 di luar ketentuan bahkan tidak ada surat kesepakatan antara sekolah, komite sekolah dan para wali murid dengan dalih semuanya sudah ada persetujuan bersama bahkan beralasan sekolah kami status swasta jadi mau mengambil dana darimana lagi. Hal ini terjadi di SMK Seni Indramayu Jawa barat. Maka dugaan kuat bahwa pungutan itu tergolong kategori atau di sinyalir Pungutan Liar(Pungli).

Konfirmasi waktu lalu dengan beberapa siswa dan wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan ” memang benar di sekolah anak kami telah di mintai pungutan atau biaya untuk ujian akhir menjelang ujian dan kelulusan sekolah sebesar Rp.1.200.000; persiswa padahal pada waktu rapat dengan komite sekolah wali murid sedikit yang hadir bahkan yang hadir siswanya saja tapi itu sudah di tentukan padahal kami selaku para wali murid belum pernah menandatangani persetujuan pungutan itu karena sampai ini suratnya tidak ada tapi nominal/jumlah sudah terbilang, maka kami berharap selesaikan dulu secara administrasinya dan surat kesepakatan di buat baru ada pungutan atau sumbangan dan tidak mengikat sesuai jumlah” terangnya.
Keterangan (9/4/2026) dari Kepala Sekolah SMK Seni Indramayu Ratna Mutasimah Millah,SE mengatakan” terkait masalah ada pungutan di sekolah ini memang benar sejumlah Rp.1.200.000; /siswa khusus kelas 12 dari jumlah siswa 30, sampai sekarang baru masuk keuangannya kurang dari separuhnya bahkan belum lunas seluruhnya. Kami berani melakukan pungutan karena sebelumnya sudah di rapatkan terlebih dulu antara komite sekolah dengan para wali murid tetapi yang hadir rapat kurang separuhnya dari jumlah siswa bahkan saya akui di nota daftar hadir wali murid rapat persiapan UKK dan US 2025/2026 tidak ada tandatangan ketua komite sekolah dan surat kesepakatan pungutan pun tidak dibuat mungkin itu keteledoran bahkan ketidak pahaman saya secara adminitrasi. Maka apabila kalau ada wali murid yang komplain terkait pungutan itu silahkan datang dan bicarakan di sekolah” jelasnya.
Maka di sini cukup jelas dan gamblang bahwa pungutan di sekolah tidak ada regulasi atau payung hukum karena bertentangan dan diduga terjadi pungli berdasarkan Permendikbud Nomor: 44 tahun 2012 dan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah “penggalangan dana dari orang tua hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela dan tidak mengikat.
Sedangkan pungutan adalah kewajiban yang bersifat memaksa dan di tentukan jumlah/waktunya.
(S.pranoto)












Leave a Reply